Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lurah di Makassar

Lagi! Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli, Kali Ini Giliran Barana

Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum lurah di Kota Makassar kembali berulah.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.

Untuk itu, BKPSDMD akan memproses laporan warga terkait pungli tersebut.

Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pemanggilan kepada lurah bersangkutan.

"Kita akan melakukan verifikasi terhadap aduan warga yang masuk, nanti akan kami lakukan pemanggilan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.

Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan

Baca juga: Lurah Bongaya Non Job Karena Pungli, Lurah Buakana dan Baraya Menyusul?

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.

"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum

Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.

Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.

Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda. 

Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.

Lurah Bongaya 'Non Job' Karena Pungli

Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar telah menindaklanjuti laporan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate.

Hasil pemeriksaan oleh tim, Lurah Bongaya terbukti melakukan tindak pungli untuk beberapa kasus.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum saat ditemui di ruang kerjanya, Mal GTC Jl Matro Tanjung Bunga, Kamis (20/7/2023). 

Dari pelanggaran tersebut, Lurah Bungaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan  dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.

Dalam waktu dekat, Surat Keputusan (SK) non job lurah tersebut akan dikeluarkan.

BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.

Selain lurah Bongaya, pihaknya juga sedang mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan dua lurah lainnya.

Kedua lurah tersebut adalah Lurah Buakana Kecamatan Rappocini, Hamsul dan Lurah Baraya, Kecamatan Bontoala Siti Hamdana.

BKPSDM hari ini melakukan rapat untuk menentukan jenis pelanggaran yang didapat oleh dua lurah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, juga terjadi pungli di Kelurahan Buakana

Di samping itu, kinerjanya juga dinilai tidak maksimal sebagai pembina wilayah di kelurahan.

Sementara Lurah Baraya kata Akhmad Namsum diguga menciptakan hal-hal yang tidak kondusif di wilayahnya 

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan, kedua lurah tersebut, untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas.

Plt Lurah Buakana dijabat oleh sekretaris lurah. Sementara Plt Lurah Baraya dijabat oleh Sekretaris Kecamatan (sekcam) Bontoala. 

"Kedua Plt ini akan menjabat sampai ada pelantikan pejabat lurah definitif yang akan digelar dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved