Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hancurnya Karir Bripka S Polisi Pasangkayu saat Terlibat Perzinahan dan Sabu, Tinggal Bareng Pelakor

Bripka S diketahui telah menikah secara siri, yang menyebabkan istri sahnya, MS, melaporkan kejadian ke polisi.

Editor: Ansar
TribunMadura
Ilustrasi selingkuh. Oknum anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang bernama Bripka S, saat ini berada dalam ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum anggota Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang bernama Bripka S, saat ini berada dalam ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka S terlibat dalam kasus narkoba yang membuat nasibnya terancam.

Selain itu, Bripka S juga terlibat dalam kasus perzinaan.

Bripka S diketahui telah menikah secara siri, yang menyebabkan istri sahnya, MS, melaporkan kejadian ke polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan, menjelaskan Bripka S telah mengikuti sdang etik di Polres Pasangkayu pada tanggal Rabu (2/8/2023).

Hasil sidang, keluarlah rekomendasi untuk memberhentikan Bripka S secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Bripka S terlibat dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan.

Saat ini, Bripka S ditahan di Lapas Pasangkayu.

Namun, Bripka S tidak mau menerima putusan PTDH tersebut dan mengajukan banding.

Proses banding tersebut masih berlangsung.

"Itu (Bripka S) pada hari Rabu itu sudah disidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH," ujar Kombes Syamsu, Sabtu (5/8/2023).

"Kasus narkoba, kemarin dia kan sudah kena pidana di Lapas satu tahun berapa bulan gitu. (Kalau tidak salah) 1,9 atau 1,7 tahun di Lapas Pasangkayu," lanjut dia.

Selain kasus narkoba, terungkap juga bahwa Bripka S telah menikah siri dengan MA, seorang pegawai RSUD Pasangkayu.

Hal ini melibatkan kasus perzinaan yang dilaporkan oleh istri sahnya, MS, ke Propam Polda Sulbar.

Kuasa hukum MS, Wawan Nur Rewa, mengatakan, mereka telah mengajukan laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Sulbar dan juga kepada Kabid Propam untuk ditindaklanjuti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved