Kasus Pencurian
Tak Punya Pekerjaan, Pria Tambun di Palopo Nekat Mencuri Rokok, HP, dan Uang di Kios Warga
Meski berhasil diamankan, barang bukti curian berupa rokok dan HP milik korban sudah dijual AL.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga inisial AL (33) digelandang ke Mapolsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (4/8/2023) malam.
AL ditangkap di rumahnya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo usai mencuri di Jl Andi Kasim.
Ketika diinterogasi polisi, AL mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya pekerjaan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, AL mencuri di sebuah kios milik salah satu warga Jl Andi Kasim.
Dalam aksinya itu, pelaku mengambil HP, rokok, dan uang tunai pemilik kios.
Supriadi menjelaskan kasus pencurian ini bermula saat korban SA (29) masuk kedalam kamar mandi.
"Saat itulah AL melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian terhadap barang jualan dan pribadi korban. Barang yang diambil terduga pelaku adalah HP Merk Vivo S1 Pro, rokok, dan uang tunai," jelas Supriadi, Sabtu (5/8/2023).
Saat keluar dari kamar mandi, korban kaget barang-barangnya sudah tidak.
Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara.
"Usai kami menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi mengenai terduga pelaku," katanya.
"Setelah kami dapat informasinya kami lalu melakukan penangkapan," terang mantan KBO Lantas Polres Palopo itu.
Baca juga: Viral Video Pencuri Gabah di Sidrap Babak Belur Dikeroyok Warga, Muka Bonyok dan Lutut Berdarah
Baca juga: 4 Tahun Jadi Tentara Gadungan di Makassar, Kedok SYL Terkuak Gegara Teriak Pencuri
Tak begitu sulit menangkap AL. Dia lalu dibawa ke Mapolsek Wara untuk diinterogasi.
"Saat berada di Mapolsek Wara, AL mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Meski berhasil diamankan, barang bukti curian sudah dijual pelaku.
Kini polisi sedang melakukan pencarian terhadap HP yang diambil AL.
"Barang bukti sementara kita cari karena sudah dijual pelaku," pungkasnya.(*)
Maling Gabah 5 Karung di Bone Sulsel Diciduk, Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Residivis Ditangkap Lagi! Kali Ini Curi Rokok dan Etalasenya di Kios Palopo Sulsel |
![]() |
---|
Pemuda Ponjalae Palopo Sulsel Nekat Curi Aki untuk Kebutuhan Pribadi |
![]() |
---|
Nekat Curi Mobil di Bengkel, Pemuda di Barru Sulsel Ditangkap di Bulukumba |
![]() |
---|
2 Pemuda Palopo Sulsel Nekat Curi Kompor dan Regulator di Rumah Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.