Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel

Jenderal Nana Sudjana Bakal Pulang ke Makassar Jadi Pj Gubernur Sulsel Ganti Andi Sudirman Sulaiman

Bursa calon Pj Gubernur Sulsel kini semakin hangat jelang berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Inspektur Utama Setjen DPR RI, Nana Sudjana yang diusulkan jadi Pj Gubernur Sulsel. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Bursa calon Pj Gubernur Sulsel kini semakin hangat jelang berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman Sulaiman terakhir menjabat Gubernur Sulsel pada 5 September 2023.

Pada 6 September 2023, Sulsel sudah memiliki Pj gubernur.

Sejumlah nama masuk dalam bursa dengan latar belakang sipil dan TNI/Polri.

Satu di antaranya adalah mantan Kapolda Sulsel, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana.

Saat ini mantan Kapolda Metro Jaya itu menduduki jabatan sipil sejak 27 Maret 2023, yaitu jabatan Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca juga: PROFIL Nana Sudjana, Jenderal Polisi yang Disebut-sebut PDIP sebagai Kandidat Ideal di Sulsel

Di lembaga legislatif di Senayan itu, Nana Sudjana bertugas memastikan semua proses administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI berjalan akuntabel.

Sekitar setengah tahun meninggalkan Makassar, pria asal Jawa Barat itu dikabarkan akan kembali lagi ke Makassar dengan jabatan baru sebagai Pj Gubernur Sulsel.

PDIP mengusulkan Nana Sudjana sebagai calon Pj Gubernur Sulsel kepada Mendagri, Jenderal Pol Purn Muhammad Tito Karnavian.

Kian Dekat! 6 September Sulsel Punya Gubernur Baru, Sudirman Sulaiman Terakhir Menjabat 5 September

Nana Sudjana merupakan junior satu tingkat di bawah Tito Karnavian di Akpol.

Nana Sudjana angkatan tahun 1988, sedangkan Tito Karnavian angkatan tahun 1987.

Terkait dengan nama calon Pj Gubernur Sulsel usulan PDIP, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel, Andi Ansyari Mangkona menyatakan, pihaknya melakukan konsultasi ke DPP PDIP terkait nama layak diusulkan.

Baca juga: Bahtiar Calon Kuat Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman, Orang kepercayaan Mendagri Tito

Selain Nana Sudjana, nama Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar juga diusulkan jadi Pj Gubernur Sulsel.

Bachtiar merupakan putra Bone, Sulsel.

Dia sekampung dengan Gubernur Sulsel petahana.

"Nama-nama itu masuk di PDIP, yakni Pak Bachtiar dan Nana Sudjana. Beberapa nama lainnya beredar," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulsel Andi Ansyari Mangkona, Jumat (4/8/2023).

Lalu, apa sebenarnya syarat untuk menjadi Pj gubernur?

Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.

Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
 
 (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
 (1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
 
a. jabatan pimpinan tinggi utama;

b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan

c. jabatan pimpinan tinggi pratama

Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
 
 Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:
 
Sekretaris jenderal kementerian,

Sekretaris kementerian,

Sekretaris utama,

Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,

Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,

Direktur jenderal,

Deputi,

Inspektur jenderal,

Inspektur utama,

Kepala badan,

Staf ahli menteri,

Kepala Sekretariat Presiden,

Kepala Sekretariat Wakil Presiden,

Sekretaris Militer Presiden,

Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,

Sekretaris daerah provinsi,

jabatan lain yang setara.

Huruf c, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi:
 
Direktur,

Kepala biro,

Asisten deputi,

Sekretaris direktorat jenderal,

Sekretaris inspektorat jenderal,

Sekretaris kepala badan,

Kepala pusat,

Inspektur,

Kepala balai besar,

Asisten sekretariat daerah provinsi,

Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi,

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Jabatan lain yang setara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved