Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru BK Lecehkan Siswi

Modus Razia HP saat Ujian, Guru BK Panggil Siswi ke Ruangan Lalu Beraksi, Korban Tak Berkutik

Aksi tak senonoh yang dilakukan seorang Guru Bimbingan Konseling (BK) di Riau akhirnya terungkap.

Editor: Hasriyani Latif
insights_dice
Ilustrasi pelecehan - Terungkap modus AG (45) guru BK lecehkan dua siswi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkapnya.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved