Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

BREAKING NEWS: Heboh! Dua Oknum DPRD Sinjai Ditangkap Polda Sulsel Gegara Sabu

Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
dok warga
Ilustrasi sabu. Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua oknum DPRD Sinjai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa kemarin.

Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar).

Yang berinisial A alias Anto dari PAN dan MW alias Wahyu dari Golkar.

Hal itu dibenarkan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2023) sore.

"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Kombes Darmawan Affandi.

Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar.

Baca juga: Kronologi lengkap 2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap saat Hendak Nyabu di Makassar

Belum diketahui pasti kronologi terungkap kasus itu.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggota DPRD Sinjai tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus narkoba.

Baca juga: ‘Suamiku Ternyata Anak Sahabatku’ Viral Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun, Terlanjur Cinta

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Timsus Polda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu.

Sanksi 2 Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Terciduk Beli Sabu, Ada Obat Aborsi Juga

Barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam paket yang dipesan oleh M dan K, yang keduanya merupakan rekan dari anggota DPRD yang ditangkap.

Hasil pengungkapan menyebutkan bahwa M dan K telah melakukan pemesanan narkoba sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditangkap.

Setelah penangkapan, M dan K langsung dibawa ke Mapolda Sulsel pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023, dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Viral Jenazah Perwira Polisi Dirampas Anak Menantu, Ibu Tiri Minta Bantuan Jenderal

Hukuman penyalahguna narkoba

Hukuman penyalahgunaan narkoba berbeda-beda di berbagai negara dan dapat sangat bervariasi tergantung pada jenis narkoba yang digunakan, jumlah yang dimiliki, dan peran yang dimainkan dalam peredaran narkoba.

Di banyak negara, penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dikenai hukuman yang tegas.

Berikut adalah beberapa contoh hukuman penyalahgunaan narkoba yang umum diterapkan:

* Denda:

Pelaku penyalahgunaan narkoba bisa didenda berdasarkan jumlah narkoba yang ditemukan dalam kepemilikannya atau diberikan hukuman denda sebagai tambahan dari hukuman lainnya.

* Penahanan atau penjara:

Penyalahguna narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara dengan durasi tertentu, tergantung pada beratnya tindakan penyalahgunaan atau peran dalam peredaran narkoba.

* Rehabilitasi:

Beberapa negara memberikan kesempatan untuk menjalani program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba sebagai alternatif dari hukuman penjara.

* Hukuman mati:

Di beberapa negara, seperti Indonesia dan beberapa negara di Timur Tengah, penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar dapat dihukum mati.

* Layanan masyarakat:

Kadang-kadang, pengadilan bisa memerintahkan pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melakukan layanan masyarakat sebagai hukuman tambahan.

* Pengawasan bersyarat:

Setelah menjalani hukuman penjara atau rehabilitasi, pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dikenakan pengawasan bersyarat, seperti uji narkoba rutin dan pembatasan pergerakan.

Penting untuk diingat bahwa hukuman penyalahgunaan narkoba dapat berbeda di setiap negara, dan beberapa negara memiliki pendekatan yang lebih humanis terhadap masalah penyalahgunaan narkoba dengan lebih fokus pada rehabilitasi daripada hukuman.

Selain itu, hukuman penyalahgunaan narkoba dapat berubah dari waktu ke waktu, karena pendekatan terhadap narkoba dan kebijakan hukum dapat berkembang mengikuti perkembangan sosial, budaya, dan ilmiah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved