Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan iPhone Murah

Modus iPhone Murah, Pasobbis Parepare Yakinkan korbannya Pakai Resi Pengiriman Barang Palsu

Pasobbis berumur 24 tahun itu meyakinkan korbannya dengan mengedit bukti resi pengiriman salah satu jasa pengiriman barang

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba Tribun-Timur.com
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat menginterogasi Arif Pasobbis asal Parepare di kantornya, Jl Ujung Pandang, Makassar, Selasa (1/8/2023) siang. 

Akbar yang tertarik, pun mengirim pesan messenger ke akun Facebook Arif.

Dalam percakapan massenger Facebook itu, Arif mengatakan jika ponsel yang di-posting milik temannya bernama Supriadi.

Arif pun mengirimkan nomor kontak WhatsApp bernama Supriadi untuk pembicaraan lebih lanjut.

"Korban (korban) langsung menghubungi pemilik handphone (Supriadi) yang mana korban dan tersangka Arif sudah sepakat harga Rp 3,5 juta," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto.

Akbar pun mentransfer uang harga iPhone yang di-posting Arif sebanyak Rp 3,5 juta.

"Setelah korban mentransfer uang Rp 3,5 juta, nomor ponsel yang digunakan berkomunikasi sudah tidak aktif," ujar Yudi.

"Dan juga barang yang dipesan hingga saat ini tidak kunjung datang," sambungnya.

Akbar yang sadar telah ditipu, pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar.

Alhasil keberadaan Arif pun terendus dan berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar di rumahnya di Parepare.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Kota Parepare ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Pemuda berinisial HR alias Arif (24) itu ditangkap atas dugaan penipuan atau masyarakat Sulsel kerap menyebutnya dengan Pasobbis.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, korban ditangkap setelah menipu seorang sekuriti bank bernama Akbar.

Akbar tertipu oleh pelaku yang menawarkan ponsel iPhone melalui market place di media sosial.

"Korban sudah mengirim dana via transfer Rp 3,5 juta namun barangnya tidak kunjung sampai," kata Yudi Frianto ditemui di kantornya, Selasa (1/8/2023) siang.

Akbar yang tertipu pun melaporkan kejadian itu hingga Arif akhirnya berhasil ditangkap.

Kini Arif yang dengan tangan terborgol mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved