Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Aniaya Balita

Pengakuan Dokter Makmur Usia Ditetapkan Tersangka Gegara Jitak Kepala Balita di Warkop: Kasus Kecil

Eks Wakil Direktur Pelayanan RSU  Bahagia, dokter Makmur kini berstatus tersangka pasca viral menjitak kepala anak bawah lima tahun (balita).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Eks Wadir RSU Bahagia Makmur sesuai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang. 

Dugaan itu dikuatkan dengan sikap dokter Makmur yang sepekan terakhir sebelum aksinya viral, kerap murung.

"Kami berkesimpulan tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah," ujar Fakhruddin.

"Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung," sambungnya.

Fakhruddin pun menduga, dari persoalan pribadinya itulah, dokter Makmur ke warkop Nonna Jl Anggrek Raya (TKP) untuk menghibur diri dengan bermain catur.

"Jadi karena mungkin dia ada masalah tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur," ucap Fakhruddin.

"Tapi tiba-tiba ada anak yang menggangu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," bebernya.

Dipecat tidak hormat 

Imbas video viral anak tiga tahun dijitak hingga tersungkur di warung kopi, Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, dokter Makmur, dipecat tidak hormat.

Pencopotan itu diputuskan manajemen dan pimpinan RSU Bahagia setelah melakukan rapat ihwal kelakuan dokter Makmur yang viral.

Hasil rapat itu memutuskan Makmur dipecat tidak dengan hormat dari jabatannya.

"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," kata Muhammad Fakhruddin.

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," sambungnya.

Pemberhentian itu, lanjut Fakhruddin juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia.

Bahwa, setiap pegawai RSU Bahagia yang tersangkut masalah hukum harus diberhentikan.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved