Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis HMI Dikeroyok

Viral Aktivis HMI Dikeroyok Karyawan Mandala Finance di Makassar, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Aksi pengeroyokan itu berlangsung saat sejumlah kader HMI berunjukrasa depan kantor Mandala Finance Jl Pelita Raya, Makassar, Jumat kemarin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol dan Kasi Humas Kompol Lando KS saat merilis pelaku kasus viral aktivis HMI dikeroyok karyawan Mandalan Finance pada, Minggu (23/7/2023) sore 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima karyawan perusahaan pembiayaan Mandala Finance ditangkap Polrestabes Makassar.

Mereka ditangkap usai mengeroyok sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Aksi pengeroyokan itu berlangsung saat sejumlah kader HMI berunjukrasa depan kantor Mandala Finance Jl Pelita Raya, Makassar, Jumat kemarin.

Video aksi pengeroyokan itu beredar luas di sejumlah platform media sosial.

"Adapun lima karyawan ini adalah karyawan tempat yang didemoi, yaitu karyawan Mandala Finance," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Minggu (23/7/2023) sore.

Kelima pelaku telah ditahan dan berstatus tersangka itu lanjut Ridwan, adalah inisial AL, BF, CG, LA dan JF.

"Pelaku lain yang mungkin terlibat masih kita cari. Adapun barang bukti yaitu rekaman video dan hasil visum," ujarnya.

Dalam insiden pengeroyokan itu, lanjut Ridwan, ada tiga kader HMI yang menjadi korban.

Labih lanjut dijelaskan Ridwan, motif dari pengeroyokan itu bermula saat salah satu karyawan Mandala Finance di Putus Hubungan Kerja (PHK).

Eks karyawan itu disebut di-PHK tanpa diberi pesangon sehingga memantik aksi unjuk rasa dari HMI.

Baca juga: Malam-malam Mahasiswa HMI Macetkan Jl Sultan Alauddin Makassar, Tak Terima Temannya Dipukuli

Baca juga: Sosok Anak Bupati Gabung Nasdem Usai Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih Keluar, Jebolan HMI

Saat unjuk rasa berlangsung, insiden kericuhan pun tidak terhindarkan hingga berbuntut pengeroyokan.

"Motifnya, ada salah satu karyawan Mandala Finance di-PHK dan tidak dikasih pesangon sehingga terjadi kericuhan," bebernya.

Akibat perbuatannya, ke lima pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pengeroyokan Memantik Unjuk Rasa HMI 

Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berunjukrasa depan kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Sabtu (22/7/2023) malam.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved