Kian Dekat! 6 September Sulsel Punya Gubernur Baru, Sudirman Sulaiman Terakhir Menjabat 5 September
Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023.
Lalu, apa sebenarnya syarat untuk menjadi Pj gubernur?
Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.
Bagi Pj gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya; dan
c. jabatan pimpinan tinggi pratama
Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
Huruf b, yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi:
Sekretaris jenderal kementerian,
Sekretaris kementerian,
Sekretaris utama,
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
Direktur jenderal,
Deputi,
Inspektur jenderal,
Inspektur utama,
Kepala badan,
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman
Calon Pj Gubernur Sulsel
bursa Pj Gubernur Sulsel
Bachtiar
Nana Sudjana
Rivai Ras
Atlet Bapomi Sulsel Sabet Medali Emas di POMNAS XIX 2025, Mereka Minta Pemprov Bantu Tiket Pulang |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Temui Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Bahas Ini |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Gandeng Perusahaan Vietnam Bangun PLTS, Target Kapasitas 1 Gigawatt |
![]() |
---|
Wajo Dapat 4.000 Sambungan Gas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Green SM Taksi 'Panaskan' Persaingan, Driver Online: Potensi Timbulkan Persoalan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.