Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Sinjai Nikahi Gadis Polandia

WNA Polandia Ternyata Doyan Kue Cangkuli dan Cucuru Sinjai, Randi Guntur: Istri dan keluarga Senang

Warga Negara Asing (WNA) Polandia ternyata doyan kue tradisional khas bugis Sinjai, Sulawesi Selatan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Kala kerabat Weronika Kuras WNA Polandia disajikan kue tradisional bugis Sinjai, salah satunya Cangkuli. Pesta pernikahan antar benua itu berlangsung meriah dan sakral di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Kamis (20/7/2023).   

Masyarakat di Desa Tompobulu bersuka cita menyaksikan pesta pernikahan tersebut.

Randi Guntur merupakan pengusaha pemandu wisata di Bali.

Sedang Weronika Kuras bekerja di Ekonomis Finance di Polandia.

Pesta pernikahan Randi Guntur dan Weronika Kuras ini juga disaksikan 26 keluarga sang istri yang datang dari Polandia.

Para keluarga Weronika tampak senang berbaur dengan masyarakat pedesaan Tompobulu, Sinjai.

Mereka juga tampak bahagia menyaksikan budaya masyarakat pesta adat yang dilangsungkan Randi Guntur.

Cinta Bersemi di Pulau Dewata Bali

Kalau jodoh tak akan ke mana, meski beda benua sekalipun.

Begitulah kira-kira kisah pria asal dusun pelosok nikahi bule Polandia.

Pasangan yang tengah berbahagia ini bernama Randi Guntur.

Ia warga dari salah satu daerah terpencil yakni Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai

Rumah Randi Guntur berkisar 30 Kilometer dari Ibu Kota Sinjai.

Meski berasal dari daerah pelosok yang jauh dari hiruk pikuk kota, ia sukses mempersunting kekasih hatinya Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Polandia, Weronika Kuras.

Pernikahan keduanya diwarnai dengan adat dan budaya mempelai pria atau khas bugis Sinjai

Rombongan keluarga warga negara asal Polandia itu akan disambut oleh tokoh adat di desa tersebut.

"Kami akan sambut secara adat rombongan pengantin perempuan di desa kami," kata Kepala Desa Tompobulu, Andi Mappaware, Kamis (20/3/2023).

Pesta pernikahannya di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo atau sekitar 30 kilometer di bagian barat Ibu Kota Sinjai.

Diperoleh informasi dari keluarga mempelai Randi Guntur bahwa perkenalan mereka saat mereka berada di Bali.

Rupanya, cinta pasangan beda benua ini bersemi di pulau dewata Bali. 

Prosesi pernikahan mereka digelar secara adat Bugis Sinjai.

Kemarin malam mempelai pengantin laki-laki menggelar acara adat Mappaccing atau Bilangpenni.

"Prosesi pesta pernikahannya tetap menyelenggarakan secara istiadat Bugis Sinjai, ada prosesi lamaran, akad nikah, Mappaccing hingga pesta pernikahan," kata Abd Haris, kerabat Randi Guntur.

Prosesi pernikahan itu tak ada yang terlampaui.

Kerabat Randi Guntur sudah mempersiapkan prosesi adat sejak beberapa pekan terakhir ini.

Kemarin petang mempelai perempuan Weronika Kuras sudah tiba di Kecamatan Bulupoddo.

Desa Tompobulu adalah salah satu desa yang terpencil di Kabupaten Sinjai.

Desa berbatasan langsung dengan Kabupaten Bone dan bagian selatannya berbatasan dengan Kecamatan Sinjai Barat.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Menikah dengan WNA tidak sama menikahi sesama Warga Negara Indonesia (WNI)

Tentunya berbagai dokumen harus lebih dulu dilengkapi sebelum mengurus berbagai kebutuhan lain yang bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

1. Dokumen untuk WNA:

CNI (Certificate of No Impediment) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

Fotokopi paspor

Fotokopi akta kelahiran

Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

Akta Cerai jika sudah pernah kawin

Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

Surat keterangan domisili saat ini

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing

Akta kelahiran terbaru (asli)

Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

Fotokopi paspor

Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

Nah, semua surat tersebut harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.

Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

2. Dokumen untuk WNI:

Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.

Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan

Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)

Fotokopi KTP

Fotokopi Akta Kelahiran

Data orangtua calon mempelai

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Buku nikah orangtua (hanya jika anda anak pertama)

Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

Prenup (perjanjian pra nikah)

Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

Akta kelahiran asli dan fotokopi

Fotokopi KTP

Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan

Fotokopi prenup (jika ada). (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved