Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Anak Muda Gowa Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Parepare, Dibekuk Saat Bersantai

Kedua pelaku tersebut yaitu berinisial AR (25) dan SD (26) yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Polres Parepare
Kedua pelaku pencurian berinisial AR (25) dan SD (26) asal Kabupaten Gowa diringkus Sat Reskrim Polres Parepare. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Sat Reskrim Polres Parepare ringkus dua pelaku pencurian motor lintas kabupaten.

Kedua pelaku tersebut yaitu berinisial AR (25) dan SD (26) yang merupakan warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel.

Setiap harinya kedua pelaku bekerja sebagai pencari besi tua.

AR dan SD diringkus Polisi karna telah menggondol motor di Jl Lasiming, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan pada saat tim PMK (Patroli Multi Kejahatan) mendapati sebuah mobil pick up yang sedang beristirahat di Taman Mattirotasi, Parepare.

"Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan dan mendapatkan mesin motor di belakang mobil tersebut yang sementara terbungkus terpal," ujarnya, Selasa (18/7/2023).

"Kemudian kedua terduga pelaku dibawah ke Polsek Ujung, Parepare untuk proses lebih lanjut," kata AKP Deki. 

Pihaknya memaparkan, setelah dilakukan introgasi dan mencocokkan dengan CCTV pencurian motor di Jl Lasiming, Parepare ternyata keduanyalah pelakunya.

Dan dari hasil introgasi kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya.

"AR dan SD mengakui telah melakukan pencurian di beberapa kabupaten, diantaranya di Parepare, Pinrang, Sidrap dan Barru," bebernya.  

"Kemudian hasil-hasil dari pencurian tersebut dijual di Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Pelaku akui telah melakukan pencurian motor di Parepare, mencuri motor Fiz R, mesin air, dan dua motor di Pangkep, mencuri sepeda dan skapolding di Sidrap, dan juga mencuri sebuah mesin moleng di Pinrang.

Selain itu, ia juga telah mencuri mesin motor di Pinrang, mencuri mesin motor di Barru, mencuri tangga lipat stainless dan dua mesin moleng di Barru.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4, subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved