HUT ke 4 Robohnya Jembatan Tanakaraeng
DPRD Sulsel Singgung Balai Pompengan Jeneberang, Jembatan Roboh di Gowa Sebentar Lagi Ultah ke-5
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menyebutkan, jembatan sepanjang 50 meter tersebut adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi D DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi merespon soal Jembatan penghubung Desa Tanakaraeng - Desa Moncongloe Kecamatan Manuju, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tak kunjung diperbaiki.
Sejatinya, jembatan tersebut rusak parah pasca diterjang banjir bandang sejak Januari 2019 silam.
Legislator Fraksi Partai Nasdem itu menyebutkan, jembatan sepanjang 50 meter tersebut adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
"Setelah saling lempar tanggung jawab akhirnya kami menemukan titik temu bahwa Balai Pompengan
sebagai yang memiliki aset bertanggung jawab dalam hal ini," kata Rachmatika Dewi kepada Tribun-Timur, Selasa (18/7/2023).
Lantaran tidak bertanggung jawab, DPRD Sulsel mendesak pihak balai untuk memberikan aset tersebut ke Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hal itu disampaikan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa bulan Mei 2023 lalu.
Pada awalnya, pembangunan Jembatan Je'ne Lata dibangun sebagai akses pendukung untuk menunjang kelancaran pekerjaan proyek bendungan Bili-bili oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Namun, sampai saat ini jembatan tersebut tidak pernah dianggarkan untuk perbaikan.
Kendati sudah ada atensi dari anggota dewan, nyatanya pihak balai belum pernah melakukan pelimpahan aset kepada Pemkab Gowa.
"Belum lah. Namun, kita berharap kawan-kawan balai pompengan, balai jalan nasional, Pemprov Sulsel dan terkhusus Pemda Gowa yg tetap ikut turun tangan dalam menjaga keberlangsungan jembatan tersebut," tandasnya.
Diberikan sebelumnya, Rusak parah sejak empat tahun lalu, hingga kini Jembatan penghubung Desa Tanakaraeng - Desa Moncongloe Kecamatan Manuju, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), tak kunjung diperbaiki.
Pasalnya, pasca diterjang banjir bandang sejak Januari 2019 silam, belum juga mendapat perbaikan dari pemerintah.
Jembatan darurat dengan panjang kurang lebih 50 meter ini merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Padahal, jembatan yang tak layak itu merupakan akses utama bagi warga sekitar maupun yang menuju ke pusat perkotaan, Kabupaten Gowa.
Dari informasi yang diterima Tribun-Timur, pengendara yang melintas harus bergantian dengan kendaraan dari lawan arah. Sebab, kondisi jembatannya cukup sempit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.