Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disaksikan Polisi dan TNI, Detik-detik Satpol PP Tutup Paksa Tempat Karoke di Parepare

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP dengan melibatkan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Rumah bernyanyi di Jl Bau Massepe, Kota Parepare, Sulsel disegel petugas karna menjual miras dan langgar jam oprasional. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Salah satu rumah bernyanyi atau tempat karoke di Parepare ditutup dan disegel oleh petugas gabungan, Minggu (16/7/2023) malam.

Penyegelan tersebut dilakukan karna rumah bernyanyi tersebut diduga menjual bebas minuman keras (miras) tanpa izin.

Selain itu, tempat karoke tersebut melanggar jam operasional.

Rumah bernyanyi tersebut tepatnya berada di Jl Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP dengan melibatkan TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait.

Plt Kasatpol PP Parepare, Andi Ulfa mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan bersama tim gabungan pada melakukan operasi atau razia terkait Perda No 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum.

"Ada pun dasar kami melaksanakan kegiatan ini terkait adanya laporan dari masyarakat," ujarnya kepada TribunParepare.com, Senin (17/7/2023).

Pihaknya menjelaskan, kenapa langsung dilakukan penindakan dan penyegelan terhadap rumah bernyanyi tersebut.

"Perlu diketahui bahwa penyegelan langsung kita lakukan ini, karena sebelumnya telah dilakukan penindakan sebanyak dua kali, sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

"Namun pada saat kami turun operasi, ditemukan pelanggaran yang serupa. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami dari tim gabungan melakukan penyegelan," ungkap Ulfa.

"Selain itu, juga diberikan teguran persuasif untuk menyelesaikan perizinan dan tidak lagi melanggar jam operasional," paparnya.

Dari tempat karoke tersebut petugas gabungan mengamankan puluhan botol miras, diantaranya yaitu 34 botol  Daebak Soju (360 ml), 40 botol Happy Soju (360 ml) dan 8 botol Bir Bintang Lemon (330 ml).

 

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved