Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda 25 Tahun Terancam Dipenjara dan Denda Rp 2,5 M Setelah Naik Pesawat Batik Air dari Jakarta

Seorang pemuda usia 25 tahun berinisial MS terancam dipenjara dan didenda hingga senilai Rp 2,5 miliar setelah naik pesawat Batik Air dari Jakarta

Editor: Edi Sumardi
ETLSPOTTER
Pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-BKL yang lapisan mika penutup jendelanya dirusak penumpang dari Jakarta ke Gorontalo, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda usia 25 tahun berinisial MS terancam dipenjara dan didenda hingga senilai Rp 2,5 miliar setelah naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Gorontalo, Rabu (12/7/2023).

Hal itu terjadi karena ulah MS merusak lapisan mika penutup jendela pesawat AirbusĀ 320-200 dengan registrasi PK-BKL bernomor penerbangan ID-6242.

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku. Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Kamis (13/7/2023).

Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Di dalam beleid tersebut disebutkan beberapa tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan, seperti perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Sebelumnya dilaporkan, MS merusak lapisan mika penutup jendela saat pesawat sedang mengudara dari Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Jakarta ke Bandara Djalaluddin, Gorontalo.

Akibatnya, pesawat harus kembali bandara asal alias return to base (RTB) setelah 30 menit terbang.

MS merupakan penumpang yang duduk di kursi nomor 24C atau dekat lorong.

Petugas keamanan bandara atau aviation security pun langsung mengamankan MS setelah pesawat mendarat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved