Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lucky Hakim

Pengakuan Lucky Hakim Diajari Salam Yahudi oleh Panji Gumilang: Saya Pikir Bahasa Belanda

Lucky Hakim mengaku diundang menghadiri acara ulang tahun Panji Gumilang pada 30 Juli 2022.

Editor: Hasriyani Latif
Kolase foto Tribunnews.com dan Instagram @luckyhakimofficial
Kolase foto artis peran Lucky Hakim (kanan) dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Lucky Hakim akui pernah diajari salam Yahudi oleh Panji Gumilang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah pengakuan Lucky Hakim diajari salam Yahudi oleh Panji Gumilang yang membuatnya terheran-heran.

Artis peran Lucky Hakim kini terseret kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Ia pun memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (14/7/2023).

Pemanggilan Lucky Hakim sebagai saksi yang akan dimintai keterangan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Banyak yang bertanya-tanya apa hubungannya Lucky Hakim dengan Panji Gumilang?

Kenapa sampai ia diperiksa atas kasus yang tengah dihadapi pimpinan ponpes itu?

Lucky Hakim pun buka suara terkait namanya yang ikut terseret.

Ia merasa karena wajahnya muncul di video yang beredar dan sempat viral beberapa waktu lalu.

"Kalau saya menduga saat ini kan bahwa terkait saya menjadi saksi," katanya.

"Karena di video-video itu kan ada muka saya, maka mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," beber Lucky.

Lucky Hakim mengaku diundang menghadiri acara ulang tahun Panji Gumilang pada 30 Juli 2022.

Saat itu Lucky Hakim masih menjabat sebagai wakil bupati Indramayu.

Ia bahkan menyampaikan kata-kata sambutannya.

Baca juga: Kabar Motivator Mario Teguh, Dulu Tak Akui Anak Lalu Karier Meredup, Kini Tersangkut Kasus Penipuan

Pada momentum itu, Lucky Hakim merasa heran dengan salam yang disampaikan oleh Panji Gumilang dalam kesempatan itu.

"Di sini saya mulai merasa ada hal yng berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," ujar Lucky di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2023).

Sampai akhirnya ia paham, ternyata salam sambil bernyanyi itu merupakan salam Yahudi.

Pada mulanya dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena tidak pernah belajar bahasa Yahudi.

Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Instagram @luckyhakimofficial)

"Malah saya pikir sempat pikir itu bahasa Belanda, apa bahasa depannya, 'Shalom', oh 'Shalom' kan kalau orang Nasrani kan shaloom bukan Assalamualaikum," ucapnya.

"Ada nyambung-nyambung hitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri," imbuhnya.

Diakui olehnya ia tak paham makna salam Yahudi tersebut. Dia hanya ikut-ikutan mengucapkan salam itu karena diminta oleh Panji Gumilang.

"Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah pimpinan pondok pesantren terbesar se-Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri dengan terheran-heran sebenernya," kata Lucky.

Sebagaimana diketahui, Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani yang dipimpin Panji Gumilang.

Baca juga: Gemetar Lihat Kelakuan Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan, Mertua: Saya Sampai Sakit

Pada Kamis (13/7/2023), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved