Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lucky Hakim

Pengakuan Lucky Hakim Diajari Salam Yahudi oleh Panji Gumilang: Saya Pikir Bahasa Belanda

Lucky Hakim mengaku diundang menghadiri acara ulang tahun Panji Gumilang pada 30 Juli 2022.

Editor: Hasriyani Latif
Kolase foto Tribunnews.com dan Instagram @luckyhakimofficial
Kolase foto artis peran Lucky Hakim (kanan) dan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Lucky Hakim akui pernah diajari salam Yahudi oleh Panji Gumilang. 

Sampai akhirnya ia paham, ternyata salam sambil bernyanyi itu merupakan salam Yahudi.

Pada mulanya dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena tidak pernah belajar bahasa Yahudi.

Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Lucky Hakim diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Instagram @luckyhakimofficial)

"Malah saya pikir sempat pikir itu bahasa Belanda, apa bahasa depannya, 'Shalom', oh 'Shalom' kan kalau orang Nasrani kan shaloom bukan Assalamualaikum," ucapnya.

"Ada nyambung-nyambung hitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri," imbuhnya.

Diakui olehnya ia tak paham makna salam Yahudi tersebut. Dia hanya ikut-ikutan mengucapkan salam itu karena diminta oleh Panji Gumilang.

"Karena yang mau mengajarkan saya waktu itu adalah pimpinan pondok pesantren terbesar se-Indonesia akan mengajarkan ilmu ya kita berdiri dengan terheran-heran sebenernya," kata Lucky.

Sebagaimana diketahui, Lucky Hakim saat menjabat Wakil Bupati Indramayu pernah tersorot kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani yang dipimpin Panji Gumilang.

Baca juga: Gemetar Lihat Kelakuan Venna Melinda Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan, Mertua: Saya Sampai Sakit

Pada Kamis (13/7/2023), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi ahli, yakni saksi ahli ITE, sosiologi, dan agama.

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama.

Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved