Keindonesiaan
Krisis Integritas
Perguruan tinggi yang terakreditasi A dan B didominasi oleh PTN (perguruan tinggi negeri) dan mayoritas berada di Pulau Jawa.
Oleh:
Anwar Arifin AndiPate
TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil survei penilaian integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terungkap (4 Juli 2023), bahwa dunia pendidikan belum sepenuhnya menjadi tempat untuk menyemai generasi muda yang berintegritas.
Bahkan semakin tinggi, skor indeks integritas, justru semakin turun (“Kompas”, 4/7/63).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan dalam acara Rapat Kerja Persatuan Guru NU di Kabupaten Majalengka Jawa Barat (17 Juni 2023) bahwa ada 87 persen pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu sekitar 1.044 orang adalah berpendidikan sarjana.
Budi Sartono Soetiardjo juga menyatakan bahwa data yang dikutip dari KPK tersebut mengacu pada 1.200 kasus korupsi yang ditangani KPK.
Kedua kasus tersebut menunjukkan terjadinya krisis intergritas lulusan perguruan tinggi. Hal itu sangat memprihatinkan. Tentu banyak kalangan yang mempersalahkan perguruan tinggi, sebagai almamater (ibu yang melahirkan dan mengasuh).
Namun perlu disadari bahwa mayoritas perguruan tinggi juga memprihatinkan.
Meskipun perguruan tinggi, telah memiliki undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, namun nasib perguruan tinggi dan pendidikan tinggi kita masih memprihatinkan juga, karena mengidap potret buram dari dulu hingga kini, yang harus mendapat banyak perhatian pemerintah.
Lahirnya undang-undang tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh keadaan perguruan tinggi Indonesia yang masih “sedang berkembang”. Dari 3777 perguruan tinggi (85 PTN + 3018 PTS + 674 Lainnya, di Kementerian lain dan LPNK) belum ada satu pun yang bisa masuk dalam Academic Ranking of World Universities 2011.
Sedangkan peringkat dunia dalam THE-QS tahun 2005 s/d 2008 dan pringkat Asia hanya UI, UGM, ITB, Unair, IPB, dan Undip yang dapat masuk perhitungan.
Unpad, ITS, UB, dan UNS masuk juga pringkat Asia. Keadaan perguruan tinggi Indonesia yang berhasil masuk dalam pringkat Asia itu pada umumnya adalah perguruan tinggi yang penah memiliki status otonom.
Mutu perguruan tinggi kita mayoritas (68,78 persen) memang masih terakreditasi C (teburuk). Sedang- kan akreditasi program studi (prodi) yang jumlahnya lebih dari 20.373 prodi, hanya 18.848 prodi yang telah terakreditasi BAN-PT.
Dari jumlah tersebut hanya sekitar 10 persen yang mendapat A (terbaik), dan mayoritas (71 persen) terakreditasi C. Demikian juga dari 852 institusi yang diakreditasi BAN-PT hanya sekitar 3 persen atau 26 perguruan tinggi yang terakreditas A (terbaik).
Perguruan tinggi yang terakreditasi A dan B didominasi oleh PTN (perguruan tinggi negeri) dan mayoritas berada di Pulau Jawa.
PTN di luar Jawa yang terakreditasi A, hanya Unsyiah, Unand, dan Unhas, meskipun ketiganya belum muncul dalam 10 besar perguruan tinggi Indonesia (2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/anwar-arifin-andipate-1-2432022.jpg)