Kecanduan Video Asusila, Ayah di Maros Tega Cabuli Anak Tiri hingga 6 Kali, Awalnya Pakai Tangan
Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal mengatakan pelecehan seksual itu mulai terjadi pada April 2022 lalu.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Youtube
ilustrasi pencabulan. SY (47) Warga Kecamatan Turikale diringkus Personel Satreskrim Kepolisian Resort Maros.
Pihak dari PPPA melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
“Yanng diamankan itu satu lembar bahu biru, celana dalam warna hitam dan satu lembar celana,” sebutnya.
Dhany mengungkapkan jika korban saat ini mengalami trauma.
”Tapi kami akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya," tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo 76E, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Chaidir Syam Ungkap Rencana Besar Pengembangan Wisata Maros di Hadapan Wamen |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka di Pemotongan Gaji Pegawai BPKA, Kejari Maros Tunggu Perhitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Target Rp22 Miliar, DPRD Usulkan Pemasangan Tapping Box Awasi Pajak Restoran |
![]() |
---|
Anggota DPRD Takalar Laporkan Anggota Polres Maros Ke Propam Dugaan Tipu Gelap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.