Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecanduan Video Asusila, Ayah di Maros Tega Cabuli Anak Tiri hingga 6 Kali, Awalnya Pakai Tangan

Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal mengatakan pelecehan seksual itu mulai terjadi pada April 2022 lalu. 

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Youtube
ilustrasi pencabulan. SY (47) Warga Kecamatan Turikale diringkus Personel Satreskrim Kepolisian Resort Maros. 

Pihak dari PPPA melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

“Yanng diamankan itu satu lembar bahu biru, celana dalam warna hitam dan satu lembar celana,” sebutnya.

Dhany mengungkapkan jika korban saat ini mengalami trauma.

”Tapi kami akan berikan pendampingan sekaligus pengobatan secara psikologis untuk menyembuhkan traumanya," tutupnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo 76E, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved