Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Pengangguran di Palopo Nekat Curi Motor Usai Gasak Laptop, Trik Hilangkan Jejak Gagal Total

Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Aziz mengatakan pelaku pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan lantaran mencuri laptop.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Polsek Telluwanua
Pelaku curanmor RC (26) ditangkap Polsek Telluwanua. 

TRIBUNPALOPO.COM, TELLUWANUA - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Batu Rante, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diungkap polisi

Pelakunya adalah inisial RC (26), pemuda pengangguran yang juga merupakan residivis kasus pencurian. 

Dulu dia masuk bui lantaran mencuri laptop, kini warga Kampung Batu, Kelurahan Mancani, naik kelas mencuri motor.

Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Aziz mengatakan pelaku pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan lantaran mencuri laptop.

Adapun kasus pencurian motor ini bermula saat korban memarkir motor di samping rumahnya. 

"Pelaku melakukan aksinya mencuri motor korban saat dini hari," kata Abdul Aziz, Selasa (11/7/2023).

Saat itu, pelaku mendorong motor korban sejauh 100 meter. 

Saat berada di dekat gudang bekas pabrik rotan pelaku mencabut kabel kontaknya dan mengendarainya ke kota.

"Setelah itu pelaku menuju Pajalesang, Kecamatan Wara, Palopo dan membuka plat nomor polisinya," jelas Abdul Aziz.

Keberadaan motor curian diketahui setelah salah seorang kerabat korban melihat pelaku mengendarai motor itu.

Dia lalu menghentikan pelaku dan menanyakan motor itu.

Namun ketika itu RC mengelak, dia mengatakan motor yang dikendarai milik temannya.

"Salah seorang saksi bernama Darman kemudian melaporkan motor yang digunakan pelaku mirip dengan motor kerabatnya yang hilang. Mendapat laporan itu, kami lalu bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," terang Abdul Aziz.

Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Telluwanua.

"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum untuk kedua kalinya," pungkas Abdul Aziz.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved