Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indonesia Tembak dan Tangkap Kapal Tanker Raksasa Iran Pengangkut Minyak Rp 4,6 Triliun

Sebuah kapal tanker raksasa bernama MT Arman 114 yang berbendera Iran berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Editor: Edi Sumardi
VESSELFINDER.COM
Kapal tanker raksasa bernama MT Arman 114 yang ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di Laut Natura Utara, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah kapal tanker raksasa bernama MT Arman 114 yang berbendera Iran berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Jumat (7/7/2023).

Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan, MT Arman 114  melakukan aktivitas ilegal di Laut Natura Utara, yang masuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Aktivitas ilegal itu berupa transhipment atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain dengan kapal berbendera Kamerun, MT STinos, yang kabur, membuang limbah, dan melakukan pengelabuan automatic identification system (AIS).

Kapal tersebut minyak mentah atau light crude oil (LCO) seberat 272.569 metrik ton.

Berdasarkan perkiraan Bakamla, nilai muatan minyak tersebut mencapai Rp 4,6 triliun.

Aan mengungkapkan bahwa kapal ini memiliki ukuran yang sangat besar, hampir seperti kapal induk, dengan panjang mencapai 330 meter.

Normalnya, kapal tanker memiliki panjang sekitar 80 hingga 100 meter, sehingga kapal ini hampir seukuran lapangan bola.

Jumlah muatan minyak yang dibawa mencapai 272.569 metrik ton atau sekitar 2,3 juta barel, yang bernilai sebesar Rp 4,6 triliun.

Aan menyampaikan bahwa jika penjualan minyak tersebut dilakukan secara legal, Indonesia dapat memperoleh pendapatan dari hasil penjualan tersebut. Setidaknya, Indonesia akan menerima sejumlah persentase pajak dari total penjualan.

"Ini luar biasa, seharusnya negara dapat menerima pajak yang signifikan," ujar Aan.

Aan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal yang dilakukan kapal tersebut. Bakamla juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh kapal tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi transhipment, pembuangan limbah, serta pemadaman automatic identification system (AIS).

"Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan yang muncul adalah perusahaan memerintahkan kapal ini untuk menjual minyak di titik tertentu karena ada pembeli di sana, sehingga mereka melakukan transit di wilayah Indonesia," jelas Aan.

"Aktivitas tersebut dapat dianggap sebagai tindakan merugikan, seolah-olah tidak ada aparat yang mengawasi dan bertindak semaunya. Hal ini tidak dapat dibiarkan. Akhirnya, kita akan mengambil tindakan hukum," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved