Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lowongan Kerja

Buruan Daftar! Pemprov Sulsel Buka Lowongan Kerja, Gandeng 60 Perusahaan Ternama di Makassar

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan Job Fair rencananyaakan berlangsung Juli-Agustus 2023 ini.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Info lowongan kerja Makassar dihadirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Melalui job fair atau bursa kerja 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel siap kembali menggelar Job Fair.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Assegaf mengatakan Job Fair rencananyaakan berlangsung Juli-Agustus 2023 ini.

Ardiles menargetkan ada lebih 60 perusahaan yang ikut membuka lowongan pekerjaan

"Rencana Juli-Agustus. Saya rencana mau sama pekan raya tapi teknisnya nantilah mau rapat dulu,"  kata Ardiles Assegaf, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA Terbaru Banyak Posisi, Minat? Daftar di Sini!

"Tahun lalu itu sekitar 60 perusahaan, target kita mudah-mudahan bisa lebih lah," sambungnya

Job fair nantinya juga akan memperhatikan bagi penyandang disabilitas.

Ardiles Saggaf ingin penyandang disabilitas juga bisa terserap dalam dunia kerja

"Tentu ada nanti kita minta presentase ke perusahaan untuk saudara kita penyandang disabilitas," kata Ardiles.

Senadan dengan Kadisnakertrans, Pj Sekda Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang juga memastikan adanya kuota bagi penyandang disabilitas.

"Kalau tidak salah 2 persen di Perda. Insyallah tahun ini ada lagi," kata Andi Darmawan Bintang.

Dalam Perda no 5 tahun 2016, diatur mengenai kuota penyandang disabilitas.

Pasal 16 ayat 1, mengatur Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara ayat dua, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 % (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Andi Darmawan memastikan mengenai posisi dan tanggungjawabakan disesuaikan dengan kemampuan.

"Tentu disesuaikan. Dibappeda dulu 2 orang. Dia tidak tuna netra, tapi jarak pandang 15 persen. Mereka yang terbatas tentu diberikan yang sesuai. Seperti penerima telpon atau sebagainya. Tentu disesuaikan," lanjutnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved