Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Persiapan Mahkamah Agung Hadapi Kasasi Ferdy Sambo, Mirip Kasus Djoko Chandra, Jubir MA: Lazim Kok

Juru Bicara MA, Ratna Indriawati, mengungkapkan bahwa penggantian hakim dalam penanganan perkara adalah hal yang biasa dilakukan oleh lembaga peradila

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Kini, MA sedang persiapan hadapi kasasi Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengganti susunan hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo.

Menurut informasi yang diterbitkan oleh laman resmi MA pada Sabtu, tanggal 8 Juli 2023, ada lima hakim yang diturunkan, yaitu Mawardi, Budi Prayitno, Rina Sari, Hasan Basri, dan Fitriani Nur.

Dari kelima hakim tersebut, Mawardi diangkat sebagai Ketua Majelis untuk mengawasi persidangan.

Juru Bicara MA, Ratna Indriawati, mengungkapkan bahwa penggantian hakim dalam penanganan perkara adalah hal yang biasa dilakukan oleh lembaga peradilan.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan, penting untuk memiliki jumlah hakim yang ganjil guna memastikan keputusan yang diambil adalah hasil dari mayoritas suara.

Dengan adanya pergantian ini, diharapkan persidangan perkara Ferdy Sambo dapat berjalan dengan adil dan objektif.

"Lazim saja kok, sesuai UU bahwa majelis itu bisa terdiri dari 3 orang, 5 orang atau 7 orang yang penting jumlahnya ganjil," kata Sobandi, saat dihubungi Tribun kemarin.

MA biasanya menurunkan tiga hakim agung dalam mengadili perkara.

Terakhir kali MA menurunkan lima hakim untuk menangani perkara, yakni pada persidangan kasus PK Djoko Tjandra, di mana terdakwa terbukti menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

Majelis hakim yang diturunkan saat itu, yakni Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army. Sementara itu, saat ini perkara yang teregister di MA dengan Nomor 813 K/Pid/2023 itu dalam tahap proses pemeriksaan Majelis.

Sebagai informasi, terdakwa Ferdy Sambo terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi usai dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.

 Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved