Fakta Baru Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK, Terima Rp28 M, Mertua Terlibat
Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Jumat 7 Juli 2023, Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Andhi Pramono telah mencuri perhatian publik sebelumnya setelah kekayaannya yang tampak di media sosial menjadi viral.
KPK kemudian melakukan klarifikasi mengenai aset yang dimiliki oleh Andhi Pramono.
Dalam tahap penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK, Andhi Pramono diinterogasi sebagai tersangka dalam kasus yang mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Berdasarkan bukti yang ada, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai tindak lanjut, Andhi Pramono saat ini ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2023.
Inilah fakta-fakta terkait penetapan status tersangka terhadap Andhi Pramono dalam kasus ini.
Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 Miliar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar.
Hal ini diduga berasal dari ‘pekerjaan sambilan’ dirinya sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.
Adapun Andhi juga diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor-impor.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Dirjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Minggu (9/7/2023).
Setelah memberikan rekomendasi, Marwata mengungkapkan adanya dugaan Andhi Pramono menerima fee atau imbalan.
Surya Paloh Ingatkan Kader Tetap Konsisten Meski Ada Kader Ditahan KPK |
![]() |
---|
Modus Bupati Koltim Abdul Azis Korupsi hingga Ditangkap KPK, Rela ke Jakarta |
![]() |
---|
Apa Kasus Firdaus Daeng Manye Bupati Takalar hingga Diperiksa KPK? Nilai Proyek Rp3,6 T |
![]() |
---|
Firdaus Manye Klarifikasi Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Paloh: Fraksi Nasdem Panggil KPK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.