Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di TPA Tamangapa

Pasalnya, mereka belum juga diberi haknya atas lahan yang digunakan Pemkot Makassar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Manggala.

Siti Aminah Tribun Timur
Sejumlah warga Manggala menagih ganti rugi lahan yang tertimbun sampah di TPA Tamangapa, Kamis (6/7/2023) (Siti Aminah) 

Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung mengatakan aspirasi masyarakat akan dibawa ke DPRD Makassar.

Ia membeberkan, sebenarnya pada 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.

“Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak dibayarkan,” katanya.

Ia menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.

Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah di beton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.

“Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved