Pemkot Makassar Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di TPA Tamangapa
Pasalnya, mereka belum juga diberi haknya atas lahan yang digunakan Pemkot Makassar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Manggala.
Sementara itu, Anggota DPRD Makassar Nasir Rurung mengatakan aspirasi masyarakat akan dibawa ke DPRD Makassar.
Ia membeberkan, sebenarnya pada 2022 Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar telah menganggarkan Rp12,5 miliar untuk pembayaran lahan.
“Sudah dianggarkan R12,5 miliar, tapi saya tidak tahu, DLHD kenapa tidak dibayarkan,” katanya.
Ia menyayangkan adanya isu terkait lahan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) akan dipindahkan.
Padahal lahan-lahan masyarakat yang sudah tertimbun sampah dan sudah di beton mulanya dipersiapkan untuk pembangunan PSEL.
“Antara lahan PSEL dengan lahan warga (yang tertimbun) berbeda, jadi saya tidak tahu siapa yang harus tanggung jawab tanah warga yang sudah tertimbun,” ujarnya.(*)
Ganti Rugi TPA Tamangapa
Ganti Rugi TPA Antang
Ganti Rugi TPA Makassar
Kecamatan Manggala
Berita Pemkot Makassar
Bau Busuk TPA Tamangapa Bisa Sebabkan Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan |
![]() |
---|
Pemilihan Ketua RT RW Manggala, Ketokohan dan Pendidikan Jadi Syaratnya |
![]() |
---|
RT Terpilih Dukung Program MULIA, Hasbullah Usul Tiap RT Punya Tempat Sampah |
![]() |
---|
Calon Ketua RT 4 Batua Siap Perjuangkan KIS untuk Warga |
![]() |
---|
Tarif Iuran Sampah Makassar 2025 Terbaru, Hanya 2 Kategori Gratis dan Uji Coba Mulai Juli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.