PNS Part Time
Tenaga Honorer Dihapus Kini Muncul Istilah PNS Part Time, Apa Itu dan Gaji Berapa?
PNS Part Time sebagai win-win solution atas nasib honorer yang terdampak dengan penghapusan tenaga honorer.
Bukan jam kerja saja, pemerintah juga akan mengatur masalah gaji NS Part Time ini. Meskipun belum dipastikan besarannya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy, mengatakan PNS Part Time artinya mereka yang statusnya honorer karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS.
PNS Part Time ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.
Dengan adanya rencana ini, setidaknya 2,3 juta honorer di Indonesia tidak akan terkena PHK massal.
Honorer Diangkat Jadi PPPK
Upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK memang tengah diusahakan, sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Baca juga: Kemendikbudristek Segera Buka Formasi ASN Guru PPPK 2023, Pemkab Diminta Segera Usulkan Formasi
Baca juga: Rakor PPPK Guru 2023 Bersama Pemda, Kemendikbudristek Komitmen Atasi Persoalan Guru Honorer
Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
Kuasa Hukum: Leonardi Tak Rugikan Negara dalam Kasus Satelit Kemhan |
![]() |
---|
Surya Paloh Undang Chairul Tanjung Rakernas Nasdem di Makassar |
![]() |
---|
Perwali Tata Cara Pemilihan RT/RW di Makassar Rampung, Pjs Dilarang Maju |
![]() |
---|
Siapa Siman Bahar? KPK Sita Rp100 Miliar Hasil Korupsi Anoda Logam PT Antam |
![]() |
---|
Ini Sosok 4 Pengapit Paskibra Wajo 2025, Ada dari TNI dan Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.