Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS

Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja

Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dan akan mengumumkannya pada 16 Agustus 2023.

Editor: Hasriyani Latif
Pixabay
Bocoran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Sudah disetujui dan akan diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023. 

- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Golongan IV

- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca juga: 856 PNS Pemprov Sulsel Resmi Naik Jabatan Setelah Terima SK Gubernur, Didominasi Tenaga Pendidik

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Tembus Rp 100 Juta Per Orang

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan jabatan struktural

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

2. Tukin

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved