Gaji PNS
Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja
Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dan akan mengumumkannya pada 16 Agustus 2023.
- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Baca juga: 856 PNS Pemprov Sulsel Resmi Naik Jabatan Setelah Terima SK Gubernur, Didominasi Tenaga Pendidik
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Tembus Rp 100 Juta Per Orang
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:
1. Tunjangan jabatan struktural
- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.
2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
Gaji ASN 9 OPD Pemprov Sulsel Sudah Dibayar, 27 Masih Bermaslah |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik, Berikut Rincian Gaji PNS 2023 dan Tukin |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS 2024 Naik, Berikut Jadwal Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS |
![]() |
---|
Gaji ASN Bakal Naik, Sekprov Sulsel: Banyak Faktor Mempengaruhi Termasuk Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.