Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tamsil Linrung Dorong Dana Bagi Hasil Segera Direalisasikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota Sulsel

Tamsil Linrung mendorong agar dana bagi hasil (DBH) segera direalisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota Sulsel.

Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
Komite IV DPD RI berkunjung ke Kantor BPK RI Sulsel pada Senin (3/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Senator DPD RI Tamsil Linrung mendorong agar dana bagi hasil (DBH) segera direalisasikan kepada pemerintah kabupaten/kota Sulsel.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan Pemprov Sulsel tercatat memiliki utang atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke Kabupaten/Kota.

Utang DBH yang belum disalurkan tersebut mencapai Rp720,58 miliar pada tahun 2022.

Tamsil Linrung menilai utang DBH dapat mengganggu agenda pembangunan daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten/kota.

Baginya, utang DBH ini harus segera disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Utang DBH Pemprov Sulsel tentu mengganggu agenda pembangunan daerah di tingkat Kabupaten/Kota, DBH ini harus segera ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota,” kata Tamsil Linrung di Kantor Perwakilan BPK RI Sulsel, Kota Makassar Senin (3/6/2023).

Selain itu, laporan BPK juga menunjukkan adanya temuan signifikan yang berulang pada pemeriksaan LKPD tahun 2022 dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 13 Miliar pada belanja modal tahun anggaran 2022.

Hal ini mencuat saat Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) berkunjung ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (3/7/2023).

Kunjungan kerja ini diikuti oleh 13 Anggota Komite IV DPD-RI yang pimpin oleh Senator asal Sulsel, Tamsil Linrung.

Atas laporan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Armin Adab menyatakan BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Sulsel.

Nantinya, rekomendasi ini akan menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi hasil pemeriksaan LKPD dan kewajaran pemberian LK tahun 2023.

"Jika penyelesaian rekomendasi atas temuan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka opini WTP yang diperoleh Pemprov Sulsel harus dievaluasi dan memiliki potensi perubahan pada tahun 2023," kata Tamsil Linrung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved