Muncikari Parepare
Muncikari Parepare Jajakan PSK Asal Makassar, Ngaku Untung Sedikit Sekali Jual
R ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Makassar untuk melayani lelaki hidung belang di hotel.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Jajakan jasa esek-esek via aplikasi kencan Mi Chat, mucikari asal Parepare dibekuk Polisi.
Muncikari tersebut adalah lelaki berinisial R (20).
R ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari Makassar untuk melayani lelaki hidung belang di hotel.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, dari profesi tersebut muncikari mendapatkan keuntungan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per pelanggan.
"Keuntungannya capai 30 hingga 50 persen dari setiap pelanggan," bebernya kepada TribunParepare.com, Senin (3/7/2023).
"Besaran keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut, tergantung bayaran dari PSK yang dijajakannya," ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan, tersangka telah menjalankan prifesi tersebut jejak beberapa minggu yang lalu.
"Ia melakukan profesi tersebut belum genap sebulan di Parepare karena sebelumnya ia berada di Makassar," kata Deki.
"Dan PSK yang dijajakannya juga baru satu, yaitu PSK dari Makassar ini," tambahnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan dua buah ponsel yang digunakan untuk menjajakan PSKnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari kasus tersebut, pelaku disangkakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP, junto pasal 21 ayat saru UU ITE dengan ancaman penjara 16 bulan penjara.
Kasus serupa pernah terjadi di Ciamis, Jawa Barat.
Kasus yang menimpa SN (14), seorang siswi SMP di Ciamis yang terjerumus jadi PSK.
Siswi jadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) terungkap karena orangtua korban curiga.
Tiba-tiba anaknya punya banyak uang.
Dan sering jajan, penampilan serta gaya hidup pun mulai berubah.
“Orang tua korban sempat curiga kok anaknya tiba-tiba punya banyak uang dan sering jajan,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan saat ekspose kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2024) siang.
Pada kesempatan tersebut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasatreskrim M Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB.
Bulan April lalu, SN (14) dengan dalih butuh uang, dibawa temannya, OC yang juga anak di bawah umur ketempat kos tersangka SM (20) di Jalan Sudirman Ciamis.
Sehingga terjadi kasus TPPO tersebut, tersangka SM menjual korban sebagai pekerja seks yang dijajakan lewat aplikasi miChat.
Sampai pertengahan Mei, SN sempat melayani 8 laki-laki hidung belang.
Dengan tarif bervariasi, diantaranya Rp 300.000 sekali “chat”.
Dari tarif Rp 300.000 tersebut, tersangka SM mendapat Rp 50.000 sebagai penyedia tempat dan pencari pelanggan.
Pada bulan April dan Mei tersebut, SN mendadak punya uang banyak.
Sering jajan yang membuat orang tuanya curiga.
Lebih curiga lagi, orang tua SN mendapat informasi dari tetangganya kalau SN sedang hamil satu bulan.
Saksi tersebut mendapat kabar dari OC, teman SN, yang telah memperkenalkan SN kepada tersangka SM.
Karena hari itu SN tidak di rumah, keluarga korban akhirnya menemukan SN berada di tempat kos SM.
Kemudian SN dibawa pulang ke rumah. SN sempat ditanyai tentang informasi soal kehamilannya.
SN menolak kalau disebut hamil, korban mengaku tidak hamil.
Tapi SN mengaku kalau sudah disetubuhi beberapa orang laki-laki dalam waktu yang berbeda.
Tempatnya di kamar kos tersangka SM, di Jalan Sudirman Ciamis.
Akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Setelah penyidik dari Unit PPA Polres Ciamis memintai keterangan dari sejumlah saksi serta mendapat hasil visum et Repertum dari RSUD Ciamis, akhirnya tersangka SM (20) diciduk pada Selasa (13/6/2023).
Kini SM dititipkan di LP Ciamis.
Pada hari yang sama, yakni Selasa (13/6/2023) jajaran Polres Ciamis juga mengamankan AR (24), warga Cisaga Ciamis, laki-laki yang diduga telah melakukan persetubuhan dengan SN, anak di bawah umur. AR kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis. (*/tribun-timur.com)
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.