Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hanya 41 dari 430 Bacaleg Tana Toraja yang Administrasinya Memenuhi Syarat Lengkap

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat, Sabtu (24/6/2023) siang.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat sebut hanya 41 bacaleg yang dokumen administrasinya memenuhi syarat lengkap, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dari total 430 bacaleg yang mengajukan diri di KPU Tana Toraja, hanya sebanyak 41 orang yang dokumen administrasinya memenuhi syarat.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat, Sabtu (24/6/2023) siang.

“Jadi untuk berkas sesuai dengan tahapan, kami sudah periksa sejak tanggal 15 Mei-23 Juni kemarin. Jadi kemarin batas akhir verifikasi awal dokumen yang dimasukan calon anggota dewan,” ucap Rahmat kepada TribunToraja.co di Kantor KPU Tana Toraja, Jl Tongkonan Ada No. 2, Makale.

“Dari total 430 bacaleg yang mengajukan, baru 41 yang statusnya memenuhi syarat dokumennya lengkap. Yang lain sisanya itu masih belum memenuhi syarat,” lanjut Rahmat.

Rahmat kemudian menerangkan bahwa para bacaleg ini masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen administrasi mereka di tahap Pengajuan Perbaikan yang berlangsung mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

Adapun untuk tahapan sekarang, 24-25 Juni yaitu Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi ke Partai Politik.

“Jadi masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki di tahapan pengajuan perbaikan. Pengajuan perbaikan itu pada tanggal 26 Juni-9 Juli,” Rahmat menambahkan.

“Untuk tahapan sekarang, hari ini tanggal 24 Juni dan besok itu penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi ke partai politik untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Adapun memasukkan dokumen perbaikan itu pada tanggal 26 Juni-9 Juli,” terang Rahmat.

Lebih lanjut menurut Rahmat, kendala dokumen administrasi bacaleg Tana Toraja ini bervariasi.

“Itu ada memang dokumen-dokumen yang belum sesuai. Seperti halnya surat keterangan kesehatan itu masih belum sesuai, kemudian dokumen lain misalnya ada foto yang belum diupload di aplikasi SILON, lalu ada jenis pekerjaan yang ternyata setelah diperiksa pekerjaan seperti ASN ini mewajibkan untuk mundur dari jabatan dan mereka belum melakukannya,” beber Rahmat.

Dokumen administrasi bacaleg tersebut kemudian diberi status Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Tana Toraja.

Jika hingga tanggal yang ditentukan, bacaleg yang bersangkutan tak kunjung melakukan perbaikan atas dokumen administrasi mereka, KPU Tana Toraja menyatakan ia tidak memenuhi syarat dan tidak akan diumumkan di Daftar Calon Sementara (DCS) pada bulan Agustus nanti.

“Nanti setelah tanggal yang ditetapkan yaitu 9 Juli, kalau misalnya masih belum bisa dipenuhi kita akan berikan status dia menjadi tidak memenuhi syarat. Tidak diumumkan di DCS sebagai rancangan calon sementara pada bulan Agustus nanti,” pungkas Rahmat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved