Penipuan di Facebook
Waspada Penipuan Modus Jual Mobil di Facebook, Warga Pinrang Kena Tipu Rp100 Juta
Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang menangkap dua terduga pelaku penipuan di media sosial (medsos) inisial RA (33) dan AS (24)..
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang menangkap dua terduga pelaku penipuan di media sosial (medsos) inisial RA (33) dan AS (24).
RA dan AS melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mencari postingan seseorang di akun Facebook yang ingin menjual mobil bekas.
Kemudian pelaku mengambil postingan tersebut dan memposting kembali mobil yang akan dijual di akun facebook yang lain.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Abdul Khafid Alfard Suling bersama Kanit Resmob Aiptu Syahrir yang dibackup Unit Reskrim Polsek Duapitue Polres Sidrap.
Keduanya diamankan di Jalan Poros Bulu Cenrana, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, Kamis (22/6/23).
Kanit Tipidter, Ipda Abdul Khafid Alfard Suling mengatakan, modus ini terungkap berawal dari korban yang melihat postingan dengan nama akun “Muh Rudi” pada marketplace media sosial Facebook dan menawarkan satu unit mobil Toyota Yaris.
Korban yang tertarik ingin membeli mobil itu kemudian mengomentari postingan dan meminta kepada pengguna Akun Muh Rudi untuk mengirimkan nomor whatsApp guna kelancaran komunikasi terkait nego mobil yang di postingnya.
"Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban sepakat dengan harga mobil yang ditawarkan. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening agar nantinya korban melakukan pembayaran melalui nomor rekening tersebut," kata Ipda Abdul, Jumat (23/6/2023).
Dikatakan, pelaku mengarahkan korban untuk mengecek kondisi mobil tersebut.
Di mana sebelumnya, pelaku sudah menghubungi pemilik asli mobil jika ada keluarganya yang hendak melihat kondisi mobil tersebut.
"Jadi sebelum korban ke lokasi pemilik mobil asli, pelaku ini sudah menghubungi pemilik mobil asli terlebih dahulu bahwa ada keluarga yang hendak melihat kondisi mobil," ujarnya.
Setelah korban mengecek langsung mobil dan test drive, korban pun merasa yakin untuk membeli mobil tersebut
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan kembali menghubungi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan harga mobil yang sebelumnya telah disepakati.
"Saat korban mau mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli tidak mau memberikan. Itu karena nomor rekening yang korban tempati mengirim sejumlah uang bukan rekening pemilik mobil yang sesungguhnya. Melainkan rekening milik pelaku," tuturnya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.