Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2023

Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Cek Jadwal, Syarat hingga Cara Daftar dan Formasi PPPK

Pemerintah telah mengumumkan jadwal dan formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2023.

Editor: Ansar
Bangkapos
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Cek persyaratan, tautan pendaftaran, jadwal, dan tanggal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

• Analis Forensik Digital

- S1 teknologi informasi

- S1 teknik elektro

- S1 komputer

- S1 teknik informatika

- D4 komputer

- D4 teknik elektro

- Kuota: 140

• Analos Rancangan Naskah Perjanjian

- S1 hukum

- S1 ilmu hukum

- Kuota: 77

• Terampil auditor

- D3 akuntansi

- D3 ekonomi

- D3 manajemen

- Kuota: 66

• Pengolah Data Intelijen

- D3 komputer

- D3 teknik informatika

- D3 manajemen informatika

- D3 administrasi perkantoran

- Kuota: 432

• Pengawal Tahanan

- SMA Sederajat

- Kuota: 494

• Ahli Pertama Penilai Pemerintah

- S1 ekonomi

- S1 manajemen

- S1 teknik sipil

- Kuota: 43

• Ahli Pertama Perencana

- S1 ekonomi

- S1 manajemen

- Kuota: 37

• Ahli Pertama Penerjemah

- S1 bahasa Inggris

- S1 bahasa Mandarin

- Kuota: 5

• Ahli Pertama Peneliti

- S2 ilmu hukum

- S2 ilmu sosial

- Kuota: 3

• Jurnalis

- D3 komunikasi

- D3 sosial politik

- Kuota: 2

• Tenaga Kesehatan

- Dokter gigi

- Spesialis gigi dan mulut

- Dokter spsialis

- Kuota: 10

• Pengadministrasi penanganan perkara

- SMA Sederajat

- Kuota: 496.

Link Pendaftaran CPNS 2023

Berikut link pendaftaran CPNS 2023 melalui laman SSCASN BKN:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved