Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penyelundupan Pekerja

Terungkap Peran Oknum Pegawai Imigrasi Dalam Kasus TPPO Dibongkar Satgas Polda Sulsel

Oknum pegawai Imigrasi inisial YSF yang ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Jumpa pers pengungkapan TPPO di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (16/6/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum pegawai Imigrasi inisial YSF yang ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulsel berperan mempermulus penerbitan pasport.

"Jadi yang oknum imigrasi ini diduga membantu mengurus paspornya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti saat merilis kasus itu di kantornya, Jumat (16/6/2023) siang.

Penjelasan Jamaluddin itu dikuatkan dengan adanya puluhan paspor disita sebagai barang bukti.

Tercatat, Satgas TPPO Polda Sulsel mengamankan barang bukti berupa 80 buah paspor, tujuh ponsel, sejumlah KTP korban, mobil Avanza dua unit, dan buku tabungan dua bank berbeda.

"Kemudian uang tunai sejumlah Rp5.350.000, dokumen pengajuan Paspor, bukti slip transferan Paspor, dan tiket pesawat, serta tabungan di rekening berupa Rp362.700.000," ujarnya. 

Sementara peran lima warga lainnya, BK warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa), berperan sebagai perekrut.

Modus Operandi 

Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan, modus pelaku mulanya melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai kabupaten di Sulsel.

Perekrutan itu, kata dia, dilakukan secara ilegal tanpa memiliki izin perekrutan (SP2MI/surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia).

"Setelah melakukan perekrutan, korban kemudian calon PMI ini melalui jalur pelabuhan Garongkong Barru menuju Balikpapan, Batu Licin, dan Nunukan," beber Jamaluddin.

"Untuk jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan," sambungnya. 

Lebih lanjut, Jamaluddin menjelaskan, para korban ini nantinya diimingi gaji tinggi oleh para pelaku. 

Atas iming-iming itu, sehingga korban tergiur untuk bekerja di luar negeri.

"Pelaku melakukan pengikatan hutang kepada korban PMI dengan membiayai segala akomodasi dan transport, kemudian dilakukan pemotongan gaji bekerjasama dengan mandor," bebernya.

Adapun tujuan utama penyaluran pekerja ilegal itu, disebut Jamaluddin adalah negeri Jiran Malaysia sebagai buruh sawit. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved