Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klarifikasi Berita

Direktur PT Sabda Mandiri Wisata: Kami Kooperatif Penuhi Panggilan Polrestabes Makassar

Kasus penipuan sedang berjalan di Polrestabes Makassar atas laporan Farida kepada terlapor eks Kepala Cabang Sabda Makassar, Nur Fahratul Ashari.

Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Sejumlah orang mengaku korban penipuan eks Kepala Cabang Sabda Makassar, Nur Fahratul Ashari, menyambangi Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (30/5/2022) lalu. Kasus ini masih sementara berjalan di Polrestabes Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur PT Sabda Mandiri Wisata, Januar Setyadi, keberatan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya enggan memberikan jawaban dengan alasan meminta tanda pengenal saat dikonfirmasi Tribun Timur terkait kasus penipuan travel haji dan umrah.

"Hak kami sebagai pihak yang akan ditanya adalah memastikan petugas adalah pewarta resmi yang bernaung kepada Media Tribun Timur. Agar kami tidak salah dalam menyampaikan hal kepada pihak yang tidak kompeten," kata Januar Setyadi via surel ke Tribun-Timur.com, Jumat (16/6/2023).

Berita ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang berjudul 'Korban PT Sabda Mandiri WIsata Keluhkan Pelayanan Polisi yang Lamban Tangani Kasus Penipuan'.

Menurutnya, kasus ini sedang berjalan di Polrestabes Makassar atas laporan Farida kepada terlapor eks Kepala Cabang Sabda Makassar, Nur Fahratul Ashari.

"Kami sangat kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari Polrestabes Makassar. Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar," katanya.

Untuk diketahui, puluhan orang jadi korban penipuan PT Sabda Mandiri Wisata Makassar.

Total kerugian mencapai Rp 1.075.650.000.

Para korban telah melapor ke Polrestabes Makassar pada 22 Oktober 2022.

Yakni berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor STBL/1884/X/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR yang diajukan salah seorang korban Hj. Faridah.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang PT Sabda Mandiri Wisata Makassar Nur Fahratul Ashari juga pernah dilaporkan dengan kasus yang sama ke Polda Sulsel pada 16 Juni 2022.

Namun berakhir damai karena terlapor Nur Fahratul Ashari melakukan ganti rugi.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved