MK Putuskan Tetap Coblos Caleg, Marzuki Wadeng: Golkar Jadi Promotor
Marzuki Wadeng menyatakan, sejak awal partainya menolak jika sistem proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan di Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris DPD Partai Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menetapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Marzuki Wadeng menyatakan, sejak awal partainya menolak jika sistem proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan di Pemilu 2024.
Bahkan, Marzuki Wadeng menilai dari delapan partai politik (parpol) yang menolak tegas sistem pemilu tertutup, Golkar yang sejak awal jadi pelopornya.
"Sejak awal Partai Golkar menolak Pemilu sistem tertutup dan mendukung sistem terbuka. Jadi, dari delapan partai politik yang berada di DPR Senayan ini kan Golkar yang jadi pelopornya," tegas Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Kamis (15/6/2023).
Menurut Marzuki Wadeng, Golkar di bawah komando Airlangga Hartarto punya kontribusi besar dalam memperjuangkan pemilu coblos nama-nama calon anggota legislatif.
"Golkar berhasil memperjuangkan Pemilu 2024 secara profesional terbuka. Jadi menurut kami itulah yang diharapkan seluruh kader (Golkar) dari pusat sampai ke pelosok," terangnya.
Ia menambahkan, Pemilu sistem proporsional terbuka itu sama sekali tidak masalah dan justru yang jadi masalah kalau sistem tertutup.
"Karena namanya yang diperjuangkan sistem terbuka dan Alhamdulillah itulah yang dikabulkan oleh MK," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya membacakan ketetapan dan putusan sidang terkait penerapan sistem Pemilu 2024.
Hasil sidang, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
MK tetap berpedoman dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, Kamis (15/6/2023).
Usai ditetapkannya pemilu terbuka atau pemilih secara langsung memilih calon legislatif (caleg), Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid lantas mengucapkan rasa syukur.
Calon anggota DPR RI Dapil Sulsel III ini menilai putusan MK yang menolak sistem coblos partai adalah langkah yang tepat demi menegakkan sistem demokrasi di Indonesia.
"Sesuai dengan harapan banyak pihak menurut saya ini keputusan terbaik untuk sistem demokrasi di Indonesia," kata Amri Arsyid kepada Tribun-Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/luwu-timur-1008123.jpg)