Evaluasi Perda Ketenagakerjaan, Pokja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Gelar Rapat Kerja
Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah gelar rapat kerja untuk menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja untuk menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Law and Human Rights Center Kemenkumham Sulsel pada Selasa (13/6/2023).
Adapun tim kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang hadir dalam rapat tersebut, antara lain: Analis Hukum Madya Kanwil Rusdiyanto Muin, Analis Hukum Madya Kanwil Yohanis Tani, Analis Hukum Muda Hasanuddin Andi Tim Jabatan Fungsional (JF) Perancang Perundang-undangan Kanwil, Tim JF Analisis Hukum, Profesor Dr. Maskun dan Dr. Romi Librayanto dari Universitas Hasanuddin (UNHAS).
Kepala Subbagian Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Sulsel Andi Alfatah, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Alam P.
Rusdiyanto Muin, yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, menyampaikan bahwa Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah sepakat memilih tema ketenagakerjaan karena perhatian dan kritikan yang sering muncul dari masyarakat dan akademisi terkait ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, penting untuk menganalisis dan mengevaluasi apakah perda-perda yang ada di Sulsel masih relevan dengan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja.
Seluruh Perda tentang Ketenagakerjaan di Sulsel yang telah diinventarisasi akan dibagikan kepada tim kerja untuk dianalisis bersama.
Tim kerja tersebut terdiri dari dua orang akademisi Unhas, satu orang dari Biro Hukum Provinsi Sulsel, dan satu orang dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel.
Setiap tim kerja akan memaparkan Perda yang telah diberikan kepada mereka. Setelah itu, hasil paparan tersebut akan disimpulkan menjadi satu perda untuk dianalisis lebih lanjut dan menghasilkan rekomendasi, baik itu revisi, pemertahanan, atau pencabutan.
Senada dengan penyampaian tersebut, Haeril Akbar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama Kanwil, juga menyampaikan bahwa pemilihan tema ketenagakerjaan didasarkan pada diundangkannya UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja yang berpengaruh besar pada ketenagakerjaan.
Tugas utama dari analisis dan evaluasi ini adalah melihat apakah perda-perda tersebut sudah efektif atau belum.
Dalam melakukan analisis, metode yang digunakan adalah analisis berdasarkan enam dimensi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Bidang Hukum, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat kerja akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Setiap pertemuan, satu atau dua tim kerja akan memaparkan hasil analisis dan evaluasinya berdasarkan keenam dimensi tersebut.
Dalam kegiatan ini, Perda akan dibagi sesuai dengan tim kerja yang telah ditetapkan.
Pada tahap terakhir, akan diadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD), di mana satu objek penelitian akan dipilih untuk menjadi objek FGD.
Kegiatan FGD ini akan melibatkan Pemerintah Daerah terkait untuk memaparkan hasil analisis dan evaluasi.
"Di akhir kegiatan ini akan melahirkan hasil rekomendasi apakah peraturan daerah tersebut kita sarankan yaitu direvisi, dipertahankan atau dicabut." tutup Haeril.(adv\reskyamaliah).
1,5 Juta Pekerja di Sulsel Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Capaian Baru 45 Persen |
![]() |
---|
Atlet Lutim Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pelatih Dapat Uang Saku Rp2 Juta Jelang Porprov |
![]() |
---|
Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025 |
![]() |
---|
BPJS: Dipukul Aparat Saat Meliput, Jurnalis Dapat Asuransi |
![]() |
---|
BPJS: Dipukul Aparat Saat Meliput, Jurnalis Dapat Asuransi Kalau |
![]() |
---|