Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Oknum Karyawan J&T Ekspress Parepare Gasak Isi Paket, Barang yang Diambil Nilainya Belasan Juta

Ruslan mengambil barang-barang di dalam gudang J&T dan menyembunyikannya saat proses sortir barang.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Pres rilis penangkapan pencuri barang paketan konsumen di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (12/6/2023). Pelaku yang juga karyawan gudang J&T Ekspress ditangkap di Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare. 

TRIBUNPAREPARE.COM, SOREANG - Polres Parepare berhasil menangkap seorang pencuri barang paketan konsumen di Gudang Gateway J&T Express Parepare, Jl HAM Arsyad, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku bernama Ruslan (29), merupakan pekerja gudang J&T Express Parepare.

Ruslan mengambil barang-barang di dalam gudang J&T dan menyembunyikannya saat proses sortir barang.

Ia melakukan aksinya saat situasi sudah sepi, mengambil barang yang telah disembunyikan sebelumnya.

Setelah menerima laporan mengenai kasus ini, Kapolsek Soreang, AKP Muhammad Amin, beserta tim Reskrim dan Intel segera melakukan penyelidikan.

Termasuk memeriksa rekaman CCTV gudang J&T Parepare dan beberapa saksi yang ada.

"Pelaku berhasil ditangkap di Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare," kata AKP Muhammad Amin kepada TribunParepare.com, Senin (12/6/2023).

"Akibat kejadian ini, kerugian mencapai kisaran Rp 13 juta," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah smartphone, sebuah flashdisk, dan empat lembar resi J&T.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved