Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bertentangan Nilai Kemanusiaan, Unismuh Makassar Pecat Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan

Unismuh Makassar memutuskan memecat 1 mahasiswa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur/Muh Abdiwan
Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse memimpin jumpa pers di Menara Iqra lantai 17 Makassar Senin (12/6/2023) siang. Jumpa pers membahas pemberian sanksi akademik atas kasus pengeroyokan Senin (29/5/2023) lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang melakukan kekerasan dalam kampus.

Unismuh Makassar memutuskan memecat 1 mahasiswa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa. Namanya Muh. Rizki Anugrah.

Kasus penganiayaan yang terjadi Senin (29/5/2023) lalu itu viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

"Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar memutuskan untuk memberhentikan Muh Rizki Anugrah sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar," kata Rektor Unismuh Makassar Prof Ambo Asse dalam jumpa pers di Menara Iqra lantai 17 Makassar Senin (12/6/2023).

Ambo Asse mengatakan, kasus penganiayaan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Islam, nilai-nilai Kemuhammadiyahan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila, yang menjadi landasan Unismuh Makassar

Oleh karena itu Unismuh Makassar pun memberikan sanksi akademik berupa pemecatan atas kasus pengeroyokan dalam kampus tersebut.

Apalagi kasus tersebut mendapatkan perhatian nasional dan internasional yang luas. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan citra baik universitas kami sebagai lembaga pendidikan yang berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai akhlak mulia,” kata Ambo Asse.

Sejak penganiayaan tersebut, Unismuh Makassar langsung melakukan investigasi internal yang melibatkan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, hasilnya Unismuh Makassar menemukan keterlibatan Muh. Rizki Anugrah.

Ambo Asse mengatakan, sanksi akademik pemberhentian mahasiswa itu diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan, Etik, dan Advokasi (DKEA) Unismuh.

“Keputusan yang sama akan diberlakukan kepada pelaku lainnya yang berstatus mahasiswa Unismuh,” ujar Ambo Asse.

Sejauh ini DKEA Unismuh Makassar masih terus melakukan proses investigasi dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

"Khusus untuk pelaku yang berstatus mahasiswa dari perguruan tinggi lain, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kampus asal mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan sanksi dan pembinaan sesuai aturan di kampus masing-masing," kata Prof Ambo Asse.

"Adapun pelaku yang telah berstatus alumni, dan pelaku yang bukan mahasiswa, kami serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian," ujar Prof Ambo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved