Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Agar Tak Bayar Denda Hindari 6 Perbuatan atau Keadaan Ini?

Imbauan ini dikemukakan sebab sebagian besar jamaah haji Indonesia memilih skema haji tamattu, menunaikan umrah haji lebih dulu.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Thamzil Thahir
HAJI TAMATTU - jamaah haji Indonesia bersantai di pelataran masjid Nabawi, Madinah, Sabtu (10/6/2023). Jamaah haji gelombang I dan II Indonesia diarahkan memilih skema haji tamattu, menunaikan umrah lebih dulu baru wajib haji. 

3. Mencukur rambut dan memotong kuku. Keduanya dikenakan fidyah yaitu dam seekor kambing.

4. Tidak diperbolehkan bercampur dengan istri. Hal ini membatalkan sebelum tahallul pertama. Dam atau dendanya adalah seekor unta betina, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Namun apabila dilakukan setelah tahallul, maka dam yang dikenai adalah seekor unta betina dan tidak membatalkan haji.

5. Diharamkan juga segala hal yang merupakan pendahuluan berhubungan dengan istri atau bersentuhan dengan yang membatalkan wudhu. Damnya adalah seekor kambing.

6. Membunuh binatang darat juga diharamkan. Maksudnya adalah binatang yang dimakan dagingnya atau hasil kawin silang antara binatang yang halal dan haram. Jika membunuh buruan maka dikenai dam dengan binatang serupa dengan memperhatikan lebih kurang dalam bentuknya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved