Haji 2023
Menteri Agama Buka 7.360 Kuota Haji Baru, Pelunasan Hingga 12 Juni 2023, Ini Link Daftar Namanya
Masa pelunasan bagi 7.360 kuota haji tambahan 2023 dimulai 8 sampai 12 Juni 2023.
MADINAH, TRIBUN -- Kabar baik bagi calon jamaah haji reguler datang lagi.
Kementerian Agama, kembali membuka 7.360 kuota haji tambahan di masa pemberangkatan haji 2023 ini.
Masa pelunasan bagi kuota haji tambahan lima hari.
Dibuka mulai Kamis (8/6/2023) hingga Senin (12/6/2023).
Kemenag juga sudah merilis nama-nama calon haji yang masuk daftar tunggu di Siskohat Kemenag bagi calon haji di 34 provinsi.
Berikut linknya; https://drive.google.com/drive/folders/1BT73d3eSN2uOTUisI-6OcSJtVrQ01_AQ.
Bagi yang namanya masuk list pelunasan dan membayar Rp49,8 juta sisa biaya pelunasan, kemungkinan besar bisa diberangkatkan bersama jamaah kloter gelombang terakhir.
Batas akhir pemberangkatan haji di Jeddah, adalah 22 Juni 2023, atau 10 hari setelah batas akhir pelunasan kuota haji tambahan.
Kabar baik ini datang hanya berselang sehari sebelum dimulainya pemberangkatan jamaah gelombang II Indonesia ke Jeddah, Kamis (8/6/2023).
Direktur Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Rabu (7/6/2023) di Jakarta, menyebut kuota tambahan ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.
“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ungkapnya pada Rabu (7/6).
Tahun 2023 ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah.
Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.
Inilah kuota haji terbesar dalam sejarah misi haji modern Indonesia sejak 1981, empat puluh dua tahun silam.
Kepres No 12 itu juga sudah ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.
Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya.
Meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan, dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.
Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan.
"Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.
Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama,” tandasnya.
Perpanjangan masa pelunasan di Juni 2023 ini adalah kali ketiga dalam sebulan terakhir.
Awalnya waktu pelunasan biaya haji reguler dimulai tanggal 11 April hingga 5 Mei 2023.
Perpanjangan kedua, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M dibuka lagi 7 Mei hingga 19 Mei 2023.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
76 Lansia Ikut Dalam Kloter I Jemaah Haji Embarkasi Makassar, Lansia Tidak Mandiri Prioritas |
![]() |
---|
Video: Jemaah Makassar Tampil Cantik Sebelum Pulang Kampung |
![]() |
---|
Video: Warga Turatea Berduka, 1 Warganya Meninggal di Arab Saudi |
![]() |
---|
Video: Penampilan Haji 'Koboi' Asal Pinrang saat Pulang dari Tanah Suci, Incaran Petugas Haji |
![]() |
---|
54 Jemaah Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia di Musim Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.