Idul Adha 2023
Disnakeswan Perketat Mobilisasi Ternak Jelang Idul Adha, Cek Syarat Masuk dan keluar Hewan di Sulsel
Disnakeswan Sulsel membahas mobilisasi hewan ternak ditengah masih merebaknya virus PMK dan jembrana.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulsel rapat bersama jajaran stakeholder, Kamis (8/6/2023).
Disnakeswan Sulsel membahas mobilisasi hewan ternak di tengah masih merebaknya virus PMK dan jembrana.
"Ini adalah langkah taktis Disnakeswan mempersiapkan idul adha karena terjadi mobilisasi ternak cukup besar," jelas Kadisnakeswan Sulsel Nurlina Saking kepada Tribun-Timur.com.
Ia menyebut, pasti akan ada pergerakan hewan lintas Provinsi hingga Kabupaten/kota.
Hal ini menjadi rawan terjadinya penyebaran virus pada hewan ternak.
"Pasti ada pergerakan yang bisa menyebabkan terjadi pergerakan penyakit," kata Nurlina Saking
"Ini yang kita imbau seluruh stakeholder bahwa ada syarat lalu lintas hewan untuk menghindari penyakit hewan PMK dan Jembrana," sambungnya.
Persyaratan ketat pun bakal diterapkan untuk menjaga mobilitas hewan ternak.
Termasuk dengan pengawasan tinggi pada tingkat kabupaten/kota.
"Jangan sampai ada kabupaten hijau jadi merah juga," tegas Disnakeswan Sulsel
Informasi yang dihimpun, untuk penerbitan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak potong dibutuhkan beberapa dokumen.
Diantaranya, surat permintaan kajian teknis dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditujukan ke Disnakeswan Sulsel.
Kemudian surat permohonan pelaku usaha ke Disnakeswan Sulsel dengan beberapa lampiran.
Surat keterangan bebas penyakit yang dibuktikan hasil uji Laboratorium terakreditasi ISO 17025 sesuai Permentan no 17 tahun 2023.
Untuk Sapi bebas dari PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), Brucellosis, Anthrax, Surra, Jembrana dan Septicaema Epizootica.
Sementara Kambing bebas dari PMK, Brucellosis, Anthrax, Surra.
Dilampirkan juga surat Keterangan Vaksinasi PMK 1 dan 2.
Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Pejabat Otoritas Veteriner (POV) provinsi asal.
Surat rekomendasi pemasukan atau pengeluaran dari daerah tujuan.
Serta Surat pernyataan pelaksanaan Biosecurity. (*)
Hukum Menjual Daging Kurban dan Makan Daging Kurban Sendiri |
![]() |
---|
Grab Indonesia Kurban 1 Ekor Sapi Seberat 1 Ton dan Ratusan Kambing, Dibagikan ke Mitra dan Warga |
![]() |
---|
Kurban 30 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing, Polisi Makassar Bagi Daging ke Lokasi Rawan Perang Kelompok |
![]() |
---|
Menyembelih Hewan Kurban Sendiri, Bolehkah? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Kurban, Korupsi dan Korban Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.