Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Adha 2023

Disnakeswan Perketat Mobilisasi Ternak Jelang Idul Adha, Cek Syarat Masuk dan keluar Hewan di Sulsel

Disnakeswan Sulsel membahas mobilisasi hewan ternak ditengah masih merebaknya virus PMK dan jembrana.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nurlina Saking   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Sulsel rapat bersama jajaran stakeholder, Kamis (8/6/2023).

Disnakeswan Sulsel membahas mobilisasi hewan ternak di tengah masih merebaknya virus PMK dan jembrana.

"Ini adalah langkah taktis Disnakeswan mempersiapkan idul adha karena terjadi mobilisasi ternak cukup besar," jelas Kadisnakeswan Sulsel Nurlina Saking kepada Tribun-Timur.com.

Ia menyebut, pasti akan ada pergerakan hewan lintas Provinsi hingga Kabupaten/kota.

Hal ini menjadi rawan terjadinya penyebaran virus pada hewan ternak.

"Pasti ada pergerakan yang bisa menyebabkan terjadi pergerakan penyakit," kata Nurlina Saking

"Ini yang kita imbau seluruh stakeholder bahwa ada syarat lalu lintas hewan untuk menghindari penyakit hewan PMK dan Jembrana," sambungnya.

Persyaratan ketat pun bakal diterapkan untuk menjaga mobilitas hewan ternak.

Termasuk dengan pengawasan tinggi pada tingkat kabupaten/kota.

"Jangan sampai ada kabupaten hijau jadi merah juga," tegas Disnakeswan Sulsel

Informasi yang dihimpun, untuk penerbitan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak potong dibutuhkan beberapa dokumen.

Diantaranya, surat permintaan kajian teknis dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditujukan ke Disnakeswan Sulsel.

Kemudian surat permohonan pelaku usaha ke Disnakeswan Sulsel dengan beberapa lampiran.

Surat keterangan bebas penyakit yang dibuktikan hasil uji Laboratorium terakreditasi ISO 17025 sesuai Permentan no 17 tahun 2023.

Untuk Sapi bebas dari PMK,  Lumpy Skin Disease (LSD), Brucellosis, Anthrax, Surra, Jembrana dan Septicaema Epizootica.

Sementara Kambing bebas dari  PMK, Brucellosis, Anthrax, Surra.

Dilampirkan juga surat Keterangan Vaksinasi PMK 1 dan 2. 

Sertifikat Veteriner yang ditandatangani Pejabat Otoritas Veteriner (POV) provinsi asal.

Surat rekomendasi pemasukan atau pengeluaran dari daerah tujuan.

Serta Surat pernyataan pelaksanaan Biosecurity. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved