Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Tahun Kekayaan Basli Ali Bupati Selayar Naik Rp7 M, Bandingkan Gaji Kepala Daerah

Kekayaan Bupati Selayar Muh Basli Ali naik menjadi Rp12 miliar pada tahun 2022 ini, naik hampir 7 miliar dalam kurun lima tahun terakhir

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemkab Selayar
Bupati Selayar Muh Basli Ali. Kekayaan Bupati Selayar Muh Basli Ali naik menjadi Rp12 miliar pada tahun 2022 ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kekayaan Bupati Selayar Muh Basli Ali naik menjadi Rp12 miliar pada tahun 2022 ini.

Hal itu tertara dalam Laporan Harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Basli Ali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal tahun 2023 ini.

Kekayaan Basli Ali terus naik dalam lima tahun terakhir.

Basli Ali sudah dua periode menjabat Bupati Selayar.

Ia memenangkan pilkada selayar pada pilkada serentak 2015 lalu.

Ia pun dilantik jadi Bupati Selayar pada Februari 2016 lalu.

Kemudian Basli Ali terpilih periode kedua setelah menang Pilkada Selayar 2020.

Muh Basli Ali menduduki peringkat kesembilan sebagai kepala daerah terkaya di Sulsel.

Kekayaan Basli Ali mencapai Rp12 miliar tahun 2022 ini.

Hal itu dilaporkan Basli Ali dalam LHKPN kepada KPK tahun 2023 ini.

Harta Basli Ali naik Rp3 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2021 lalu, kekayaan Basli Ali mencapai Rp9,7 miliar.

Sedangkan tahun 2020, kekayaan Basli Ali mencapai Rp8,1 miliar.

Kekayaan Basli Ali mengalahkan kekayaan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman hanya memiliki kekayaan senilai Rp.9.982.895.218 per tahun 2022.

Basli Ali juga mengalahkan kekayaan 15 kepala daerah lainnya di Sulsel.

Berikut catatan harta kekayaan Basli Ali kepada KPK dalam lima tahun terakhir.

1. Tahun 2017 kekayaan Rp.5.535.818.460

2. Tahun 2018 kekayaan Rp.6.155.653.626

3. Tahun 2019 kekayaan Rp.7.077.085.431

4. Tahun 2020 kekayaan Rp.8.157.655.849

5. Tahun 2021 kekayaan Rp.9.781.217.279

6. Tahun 2022 kekayaan Rp.12.068.552.941

Gaji Kepala Daerah

Setiap kepala daerah mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.

Gaji kepala daerah diatur dalam peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum diubah. Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati sebenarnya?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji bupati masih sama seperti 20 tahun lalu.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji bupati adalah sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sedangkan gaji wakil bupati adalah sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Sekilas, angka tersebut terlihat kecil untuk seorang kepada daerah.

Namun, angka itu hanyalah gaji pokoknya saja.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.

Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan. 

Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.

Biaya operasional bupati

Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

Fasilitas rumah dan kendaraan dinas Masih dalam PP yang sama dalam pasal 6 dan tujuh, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan fasilitas seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” demikian bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Lalu dalam ayat berikutnya disebutkan, apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Sedangkan aturan pemberian kendaraan dinas tertuang dalam pasal selanjutnya. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

“Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 dalam PP tersebut.

Itulah informasi tentang berapa gaji bupati dan wakil bupati yang diatur oleh Negara.

Bisa dikatakan, gaji kepala daerah terbilang kecil.

Tapi bupati mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Rebutan Politikus Daerah, Berapa Gaji Bupati dan Wakilnya?"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved