Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Tahun Kekayaan Basli Ali Bupati Selayar Naik Rp7 M, Bandingkan Gaji Kepala Daerah

Kekayaan Bupati Selayar Muh Basli Ali naik menjadi Rp12 miliar pada tahun 2022 ini, naik hampir 7 miliar dalam kurun lima tahun terakhir

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemkab Selayar
Bupati Selayar Muh Basli Ali. Kekayaan Bupati Selayar Muh Basli Ali naik menjadi Rp12 miliar pada tahun 2022 ini. 

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan beragam tunjangan.

Soal tunjangan bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Dari sini terlihat bahwa tunjangan bupati maupun wakil bupati lebih besar daripada gaji pokoknya.

Gaji bupati memang belum pernah dinaikan sejak Perpres tersebut diterbitkan. 

Bukan itu saja, kepala daerah dan wakilnya juga menerima tunjangan lain berupa tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu ada pula tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk bupati dan wakil bupati.

Biaya operasional bupati

Selanjutnya, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati atau wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut biaya penunjang operasional bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved