Timsel KPU
Timsel: 156 Pendaftar Calon Komisioner KPU Wilayah Bantaeng, Palopo, dan Sinjai
Tim Seleksi (Timsel) resmi menutup pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona lima Sulsel periode 2023-2028..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Seleksi (Timsel) resmi menutup pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona lima Sulsel periode 2023-2028.
Adapun zona lima mencakup Kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Kota Palopo.
Anggota Timsel KPU, Moh Maulana, menjumlahkan, sebanyak 156 pelamar di tiga daerah. Terdiri dari pendaftar di Kabupaten Sinjai 56.
Kemudian, Kabupaten Bantaeng sebanyak 41 pelamar, dan Kota Palopo 59.
"Pada Jumat (26/5/2023) pukul 23.59 Wita, pendaftaran calon komisioner KPU di tiga kabupaten/kota resmi ditutup," kata Moh Maulana, Minggu (4/6/2023).
Ia memastikan tidak ada masa perpanjangan pendaftaran. Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023.
Sementara, pada website Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba, ada 248 orang yang membuat akun.
Artinya, banyak yang sekadar membuat akun namun tidak tuntas menyelesaikan pendaftarannya.
Rinciannya, Kabupaten Sinjai terdapat 78 orang, Bantaeng 77 orang, dan 93 untuk Kota Palopo.
Sebelumnya, Timsel Tim telah menetapkan tahapan pendaftaran calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) zona lima Sulsel periode 2023-2028.
Pengumuman pendaftaran calon komisioner KPU ini resmi dibuka hari ini, Senin (15/5/2023).
Demikian disampaikan Ketua Timsel KPU, Muh Abdi Goncing saat menggelar konferensi pers di Hotel Swissbel, Jl Boulevard, Makassar, Pukul 14.00 Wita.
"Hari ini diumumkan sekaligus dibuka pendaftaran calon komisioner KPU di tiga kabupaten/kota di Sulsel," kata Ketua Timsel Sulsel (5), Muh Abdi Goncing.
Tahapan pendaftaran hanya dibuka selama 15 - 26 Mei 2023.
Pendaftarannya sendiri dilakukan melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc).
"Kemudian, penyerahan dokumen fisik dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan memperhatikan tanggal cap pos pengiriman dokumen," bebernya.
Sekretariat Timsel calon komisioner KPU Sulsel 5 berlokasi di Hotel Swissbel, Jl Boulevard, Kota Makassar.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar, yakni berusia minimal 30 tahun, minimal Strata-1 (S1), berdomisili di kabupaten/kota masing-masing.
Kemudian, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak hanya itu, aturan KPU RI juga mewajibkan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Maka dari itu, kami mengajak masyarakat yang minat mau menjadi penyelenggara pemilu, kami persilahkan untuk mendaftarkan diri," tandasnya.
Dia menambahkan, keterwakilan perempuan dalam perekrutan ini harus minimal 30 persen kuota.
"Merujuk pada Pasal 10 Undang-undang Pemilu memerintahkan untuk memperhatikan 30 persen kuota perempuan," terangnya. (*)
Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir Akhirnya Mundur dari Timsel Usai Rekam Jejak Buruknya Disorot |
![]() |
---|
Soal Baliho di Takalar, Faisal Amir: Saya 20 Tahun Jadi Penyelenggara Pemilu |
![]() |
---|
Ramai Baliho Faisal Amir 'Takalar 2024', KPU RI Diminta Tinjau Ulang Timsel |
![]() |
---|
Timsel KPU Makassar dan 6 Kabupaten di Sulsel Telah Terbentuk, Kapan Pendaftaran KPU Dibuka? |
![]() |
---|
KPU RI Diduga Loloskan Timsel Bermasalah, OMS Sulsel Sebut Rekam Jejak Faisal Amir Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.