Dispensasi Nikah
46 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Bone, Pemicunya Tak Cuma Hamil Duluan
Pernikahan karena adanya kekhawatiran orang tua terkait pacaran dan kasus hamil di luar nikah.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Sebanyak 46 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Angka ini menurut data pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bone dari 2022 hingga 2023.
Anak-anak di bawah umur ini menikah pada usia muda bukan tanpa alasan.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas IA, Heriyah, pernikahan karena adanya kekhawatiran orang tua terkait pacaran dan kasus hamil di luar nikah.
Dari 46 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi, 36 diantaranya mengajukan dispensasi nikah karena pacaran yang menimbulkan kekhawatiran orang tua.
"Sedangkan 10 anak di bawah umur lainnya mengajukan dispensasi kawin karena kasus hamil di luar nikah," katanya, Sabtu (3/6/2023).
Rentang usia mereka yang mengajukan dispensasi kawin beragam, mulai dari yang termuda berusia 14 tahun hingga yang tertua berusia 18 tahun.
Dari 46 anak tersebut, delapan diantaranya adalah anak laki-laki.
Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Ajangale, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, dan Tanete Riattang.
Selain itu, ada juga yang berasal dari Kecamatan Kahu, Palakka, Awangpone, Tellu Limpoe, Ponre, Kajuara, Tonra, dan Cina.(*)
12 Pasangan Anak di Kabupaten Banteng Minta Dispensasi Nikah |
![]() |
---|
Didominasi Pergaulan Bebas, 130 Pasangan di Bawah Umur di Jeneponto Minta Dispensasi Nikah |
![]() |
---|
30 Persen Pemberian Dispensasi Nikah di Barru Akibat Hamil di Luar Nikah |
![]() |
---|
Hingga Oktober 2020, Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Maros Capai 203 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.