Dispensasi Nikah
Hingga Oktober 2020, Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Maros Capai 203 Kasus
Permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Maros mengalami peningkatan, selama periode Januari hingga Oktober 2020.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Maros mengalami peningkatan, selama periode Januari hingga Oktober 2020.
Humas Pengadilan Agama Maros, Arief Ridha, Rabu (4/11/2020) mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu angka atau jumlah permohonan dispensasi tahun ini mengalami peningkatan yang cukup pesat.
"Jumlah permohonan dispensasi atau penikahan anak dibawah umur tahun 2019 itu ada 60 perkara. Sedangkan tahun ini mulai periode Januari sampai Oktober itu 203 kasus," ungkapnya.
Peningkatan ini karena adanya perubahan batas umur pada UU nomor 1 tahun 1974, amandemen UU nomor 16 tahun 2019.
"Faktor dominan karena adanya perubahan batas umur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 amandemen Undang Undang nomor 16 tahun 2019. Dimana dalam pasal 7 berubah semula untuk perempuan 16 dan laki-laki 19 berubah menjadi 19 tahun," jelasnya.
Permohonan dispensasi nikah ini, kata dia, umurnya rata-rata 16 tahun sampai 17 tahun.
"Kalau yang bermohon itu sekarang rata-rata usia 16 tahun sampai 17 tahun," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Maros, Idur mengatakan jika pihaknya memiliki konselor.
Dimana ketika ada permohonan dispensasi masuk ke Pengadilan Agama Maros, maka akan dirujuk ke DPPPA.
"Kalau ada dispensasi di PA biasanya dirujuk ke kami untuk dilakukan konseling," katanya
Permohonan dipensasi tahun ini memang meningkat karena adanya perubahan umur untuk memperai perempuan dalam Undang-undang.
"Sebelumnya itu kan yang bermohon itu untuk anak yang usianya 16 tahun. Tapi sekarang ada perubahan menjadi 19 tahun makanya meningkat," terangnya.
Tapi berdasarkan data untuk angka perkawinan diusia anak 17 ke atas ditahun 2019 itu trennya sama saja tidak mengalami peningkatan.
"Karena kalau tahun lalu yang harus bermohon dispensasi itu usia 16 tahun ke bawah. Makanya tahun ini mengalami peningkatan karena usianya itu 19 tahun," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunmaros.com, AM Ikhsan