Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilu Pedagang Ikan di Makassar, Sudah Setahun Lebih Kasus kematian Anaknya Belum Terungkap

Malang niang nasib Syarifuddin Daeng Ngemba (51) warga Jl Sultan Alauddin, Makassar..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Syarifuddin Daeng Ngemba (51) warga Jl Sultan Alauddin, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Malang niang nasib Syarifuddin Daeng Ngemba (51) warga Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Sudah setahun lebih, kasus kematian putranya Muh Raul Fahri tidak terungkap oleh kepolisian.

Muh Raul Fahri saat itu ditemukan meninggal dunia di Sekolah Dasar (SD) Inpres Jongaya, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate Makassar pada 27 Maret 2022 l sekitar pukul 01.15 WITA.

Syarifuddin yang saban hari berjualan ikan pun terus berjuang untuk memperoleh keadilan atas kepergian anaknya itu.

Syarifuddin Dg Ngemba mengaku, jika kasus kematian anaknya itu belum ada kejelasan, hingga kini.

Padahal, kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Tamalate Resor Kota Besar Makassar.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan kasus kematian anak saya. Kami berharap ada kepastian hukum terkait kasus ini," kata Syarifuddin Dg Ngemba, kepada wartawan, Jumat (2/07/2023) siang.

Selain itu, Syarifuddin menilai ada kejanggalan terkait kematian anaknya.

Sebab, terdapat luka robek di wajah Raul saat ditemukan meninggal dunia di sekitar sekolah.

"Anak saya ditemukan dalam kondisi luka sabetan benda tajam. Makanya kami sangat berharap kasus ini ada titik terang secepatnya," ujarnya.

Terpisah, Hasan selaku salah satu tim kuasa hukum pihak keluarga mengatakan, pada 28 Maret 2022 sudah terbit SP2HP tentang akan dilakukannya penyelidikan. 

Namun sampai pada 5 Maret 2023 belum ada perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian. 

Dia membeberkan, saat itu kasus ini masih didampingi oleh pengacara lain.

"Pada 6 Maret 2023, ayah korban mengangkat kuasa kepada Kantor Lembaga Bantuan Hukum  Peduli Bangsa Indonesia (LBH-PBI) Makassar untuk mendampingi proses penanganan kasus ini," ujar Hasan kepada wartawan.

Hasan menambahkan pada 8 Maret 2023 akhirnya dilakukan gelar perkara di ruang public komplain Satreskrim Polrestabes Makassar

Dari hasil gelar perkara tersebut sehingga keluarlah SP2HP no: B/405/III/RES.1.24/2023/RESKRIM

Dalam SP2HP tersebut memerintahkan kepada penyidik untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengambilnya visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi. 

"Sudah dilakukan gelar perkara di Polrestabes Makassar dan terdapat poin yang harus dilakukan oleh penyidik," ujar Hasan. 

Kendati demikian, ia sangat menyayangkan sikap penyidik yang lamban melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi atas nama Akbar. 

"Sejauh ini belum dilakukan oleh pihak penyidik. Kami berharap penyidik untuk bergerak cepat sehingga kasus ini ada titik terang seperti yang diinginkan oleh orang tua korban," terang Hasan

"Kami juga berharap penyidik untuk memanggil satu orang saksi atas nama Akbar yang sampai saat ini belum dilakukan. Pada hal kasusnya sudah lama," imbuhnya.

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Tamalate, Ipda Muh Ali Djaras mengaku sudah mengirimkan SP2HP. 

Bahkan ia menuturkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan petunjuk hasil gelar perkara 

 "Sudah dikirim SP2HP hasil penyelidikan perkembangan, termasuk Agung, pacar korban,"  ucap Muh Ali saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ditanyakan perihal pemanggilan saksi bernama Akbar, Muh Ali mengaku yang bersangkutan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pihaknya pun mengaku akan segera memanggil saksi bernama Akbar itu.

"Itu kebetulan baru keluar Lembaga dan mungkin baru mau dipanggil," ungkap Ipda Muh Ali.(*)

 

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved