Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Kisah Siti Ibu Haji Bersuami Dua Bisa Hidup Rukun, Buya Yahya Jelaskan Hukum Poliandri Dalam Islam

Siti bersuami dua membagikan kisahnya yang bisa melayani dua suaminya, bahkan tinggal serumah.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kisah Siti menjadi viral karena praktik poliandri atau bersuami dua. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kisah Siti menjadi viral karena praktik poliandri atau bersuami dua.

Siti bersuami dua membagikan kisahnya yang bisa melayani dua suaminya, bahkan tinggal serumah.

Informasi tersebut diungkapkan dalam sebuah tayangan di YouTube oleh Ki Bungsu Kawangi dengan judul "Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis," .

Video tersebut diunggah pada tanggal 18 April 2023.

Penceramah, ustaz Buya Yahya menjelaskan hukum poliandri dalam Islam menurut Buya Yahya.

Ibu Siti tinggal bersama Somad dan Abdul di satu rumah dan mencari nafkah bersama.

Baca juga: Hukum Patungan Beli Hewan Kurban Idul Adha Menurut Buya Yahya, Ada yang Sah dan Tidak Sah

Baca juga: Denise Klaim Kena Karma saat Hamil Lalu Kekasih Kabur, Buya Yahya Jelaskan Karma Dalam Islam

Yang menarik, ketiganya hanya memiliki dua kamar tidur, sehingga Bu Siti harus bergantian mendatangi kamar yang berbeda jika suaminya meminta jatah.

"Setiap malam bergiliran seperti itu. Salah satu sudah tidur, yang lainnya belum. Begitu," ujar Bu Siti.

"Tidak pernah, bagaimana mungkin tidur bersama," tambahnya.

Nyaris diusir oleh warga

Dengan memiliki usaha warung kecil-kecilan dan warung bensin eceran, Siti dan kedua suaminya mengaku sering hampir diusir oleh warga.

Warga murka karena status poliandri mereka dan tinggal dalam satu rumah.

"Ada warga yang mengklaim bahwa kami mencemarkan nama kampung. Tapi bagaimana lagi, kami tidak memiliki tempat lain," ujar Somad.

Mereka bertiga mengakui, mereka memaksa diri untuk tinggal bersama meskipun mendapat penolakan dari warga.

Praktik poliandri yang mereka lakukan memang tidak lazim, oleh karena itu wajar jika ada warga yang merasa tidak setuju.

Ki Bungsu Kawangi pun mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh pasangan suami dan istri ini tidak masuk akal.

"Jika dikatakan tidak masuk akal, memang tidak masuk akal. Seorang pria memiliki dua istri dan mereka hidup harmonis, itu sulit.

Satu istri saja sudah rumit, apalagi dua suami tidur dalam satu tempat dan tetap harmonis," ujar Ki Bungsu Kawangi.

Somad menceritakan selama hidup bertiga serumah, mereka hidup harmonis dan rukun tanpa ada rasa iri dan cemburu terhadap salah satu pasangan.

Somad dan Abdul menjelaskan, terkadang mereka merasa ingin mengakhiri hubungan tersebut,.

Namun yang anehnya, saat mereka bertemu dengan Ibu Siti, perasaan tersebut langsung hilang dan rasa cinta kembali muncul.

Hal ini menimbulkan rasa penasaran Ki Bungsu Kawangi.

"Apakah ada resep khusus? Saya tidak mungkin bisa melakukan hal seperti itu jika saya polosan," ujar Ki Bungsu Kawangi. "Sekarang tidak ada yang polosan," bantah Ibu Siti.

Siti kemudian menjelaskan rahasia mereka tetap hidup harmonis meskipun memiliki dua suami dan tinggal dalam satu rumah.

Sesuai dengan penjelasan kedua suaminya, Ibu Siti sering mandi kembang di tengah malam dengan menggunakan air dingin dan mencampurkannya dengan kembang.

"Mandi di malam hari dengan air dingin dan menggunakan kembang, begitu," ujar Pak Abdul heran.

"Tentu saja harus mandi terlebih dahulu," bantah Ibu Siti terhadap pertanyaan suaminya.

"Haruskah menggunakan kembang?" tanya Pak Abdul untuk memastikan.

"Iya, harus menggunakan kembang," tutup Ibu Siti.

Lalu bagaimana Islam memandang poliandri tersebut?

Buya Yahya memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut melalui akun YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 18 Desember 2017.

Buya Yahya memberikan jawaban tegas bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina.

"Jika Anda menikah dengan seorang wanita yang masih berstatus sebagai istri siri orang lain dan mereka belum melakukan perceraian, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina. Hal ini juga diharamkan karena menikahi istri orang lain," jawab Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa jika wanita tersebut masih berstatus sebagai istri sah orang lain, maka tidak boleh menikah dengan siapapun.

"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya.

Dalam hal ini, dengan adanya saksi, dua wali, dan ijab qobul, wanita tersebut tidak diperbolehkan menikah dengan pria lain," tambah Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa wanita yang sudah menjadi istri sah orang lain tidak boleh dinikahi oleh pria manapun.

"Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah," tegas Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya menghimbau kepada semua wanita untuk segera mengurus bukti surat nikah jika mereka menikah, karena hal itu adalah hak mereka agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.

Selama seorang wanita belum bercerai dengan suaminya, tidak diperbolehkan menikah dengan pria manapun. Menikah tidak boleh dilakukan karena statusnya masih sebagai istri orang lain.

Namun, mengenai kasus Ibu Siti yang melakukan poliandri dan memiliki dua suami, belum ada informasi pasti apakah hal tersebut benar atau hanya konten semata.

Namun, yang jelas dalam hukum agama, poliandri dilarang dan diharamkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved