Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Wilayah Pemilihan 6 Jadi Dapil Neraka di Luwu, 8 Incumbent 'Hantu' Bagi Pendatang Baru

Dengan bertambahnya jumlah Dapil, hal itu bisa menguntungkan para incumbent dalam perebutan konstituen.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Gedung DPRD Luwu, di Jl Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan. Sejumlah incumbent masih akan bertarung kembali pada Pileg 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Aroma pesta demokrasi semakin dekat di masyarakat.

Dengan pecahnya Dapil Luwu menjadi delapan, gelanggang politik tentu semakin sengit.

Ditambah lagi, beberapa incumbent masih akan bertarung kembali pada Pileg 2024.

Kehadiran incumbent bukan tidak mungkin menjadi momok menakutkan bagi bakal caleg legislatif (bacaleg) pandatang baru.

Dari semua wilayah pemilihan, Dapil 6 paling banyak dihiasi oleh nama lama.

Dapil yang meliputi wilayah Walenrang, Walenrang Timur, dan Walenrang Barat itu diketahui menjadi tempat delapan incumbent untuk kembali mendulang suara.

Mereka, yakni Anton dari Partai PKB, Zeth Ida Parante dari Partai Gerindra.

Ruddin Sibutu yang kini berada di Partai Gerindra, Nur Alam Tagan dari Partai Nasdem.

Hamid Tara dari Partai PKS., Herman Paral dari Partai Perindo.

H Syahruddin M dari Partai PPP dan Rifaldy Eka Putra dari Partai Demokrat.

Dengan begitu, wilayah pemilihan 6 tergolong 'Dapil neraka'.

Baca juga: Penuhi Syarat, Partai Buruh Wajo Berhak Ikut Pileg 2024

Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Tetap Karton

Pengamat politik Universitas Bosowa Makassar, Arif Wicaksono, mengaku dengan berubahnya Dapil, skema perebutan suara juga akan berubah.

Menurut Arif, dengan bertambahnya jumlah Dapil, hal itu bisa menguntungkan para incumbent dalam perebutan konstituen.

"Jadi jika dapil berubah (dalam hal ini  bertambah), maka biasanya skema perebutan dukungan konstituen juga akan berubah (jumlah pemilih per dapil akan berkurang). Yang dulu memperebutkan 500 orang dari 1000 orang populasi, bisa jadi tinggal berebut 200 atau 300 suara saja," jelasnya, Selasa (30/5/2023).

"Sebetulnya itu menguntungkan incumbent yang dapilnya dulu terkena peraturan untuk dipecah (ditambah)," sambungnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved