Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Penuhi Syarat, Partai Buruh Wajo Berhak Ikut Pileg 2024

Pada 14 Mei, Partai Buruh telah mengajukan permohonan dengan mengisi buku registrasi.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo Muhammad Mursyidin (tengah) bersama komisioner lainnya. KPU Wajo memutuskan Partai Buruh berhak berpartisipasi dalam Pileg 2024. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo telah memutuskan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Buruh ikut serta dalam Pileg 2024.

Keputusan ini didasarkan pada surat KPU RI nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 yang membahas masalah kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon.

Di mana KPU Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dengan KPU Sulsel pada Jumat (19/5/2023) lalu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Wajo, Muhammad Mursyidin, menjelaskan bahwa pada 14 Mei, Partai Buruh telah mengajukan permohonan dengan mengisi buku registrasi.

Meskipun berkas pengajuan belum lengkap karena terkendala oleh Silon, KPU Kabupaten Wajo menerima pengajuan tersebut.

Partai Buruh telah memenuhi persyaratan sesuai dengan instruksi KPU yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Mei.

"Kami ingin menegaskan bahwa pengajuan bakal calon dari Partai Buruh telah dicatat dalam Berita Acara Nomor 10691PL.01.4-BN7313/2023, dan penambahan partai tersebut telah ditetapkan pada tanggal 19 Mei lalu," lanjutnya.

KPU Kabupaten Wajo memberikan kesempatan kepada Partai Buruh untuk mengadakan Konferensi Pers dengan tujuan memberikan perlakuan yang sama kepada semua partai peserta pemilu.

Konferensi Pers tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, dari 1-14 Mei 2023, KPU Wajo hanya menerima berkas bacaleg dari 14 Partai Politik.

Namun saat ini, sebanyak 15 partai politik telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berpartisipasi dalam Pileg 2024 .

Baca juga: Partai Buruh Ikut Nyaleg Pemilu 2024, Bidik Satu Kursi Tiap Dapil

Baca juga: Profil Andi Muliyadi, Incumbent PKB Wajo Siap Bertarung di Pileg 2024

Partai-partai yang telah ditetapkan tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Buruh.

Selain itu, terdapat 551 calon legislatif (caleg) yang akan bersaing memperebutkan 40 kursi di DPRD Wajo dari enam daerah pemilihan (dapil).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved